1 |
2982 |
Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW, "Pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram?" Rasulullah SAW menjawab. "Tidak boleh memakai baju, penutup kepala, celana, mantel yang bertudung kepala dan sepatu tinggi, kecuali jika ia tidak mendapatkan sepasang sendal, maka ia boleh memakai sepatu tinggi tapi hendaknya ia memotong keduanya lebih rendah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang telah dilumuri za'faran atau wars .(Shahih
) (Al Irwa (1012), Shahih Abu Daud (1600-1603), Al Hajj Al Kabir. Muttafaq 'Alaih.
) |