1 |
2620 |
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera. Apabila ia mengulanginya. maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali, lalu Rasulullah SAW bersabda apabila seseorang meminum yang keempat kalinya, "Apabila ia mengulanginya lagi, maka tebaslah lehernya. "(Hasan Shahih
) (At-Ta'liq Ar-Raghib (3/187), Ash-Shahihah (1360).
) |