1 |
2781 |
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rubab bin Hudzaifah bin Said bin Sahm, ibu dari Wail binti Ma'mar Al Jumahiyah menikah. Rubab melahirkan tiga orang anak, kemudian ibu mereka meninggal dunia. Anak-anaknya menjadi ahli waris dari ibunya, yaitu menjadi empat orang dan menjadikan mereka sebagai hamba sahaya. Amru bin Ash lalu keluar bersama mereka menuju Syam, tetapi mereka meninggal dunia terkena penyakit kusta di kawasan Amwas. Amr menjadi ahli waris mereka di mana Amr adalah keluarga mereka, ketika Amru bin Ash kembali, Bani Ma'mar datang memprotes mengenai keberadaan kehambasahayaan saudara perempuan mereka kepada Umar, Umar berkata, "Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Harta yang diperoleh dari seorang anak dan seorang ayah, maka ia untuk keturunannya, siapa saja. Abdullah bin Amr menetapkan hukum tersebut kepada kami. Umar juga menulis kepada kami suatu tulisan yang di dalamnya terdapat kesaksian Abdurrahman bin Auf dan Zaid bin Tsabit dan yang lainnya sehingga ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, seorang hamba sahaya meninggal dunia. Hamba sahaya tersebut meninggalkan dua ribu dinar. Lalu aku mendengar bahwa keputusan hukum tersebut telah diubah. Mereka lalu mengadu kepada Hisyam bin Ismail lalu kami adukan kepada Abdul Malik, kami mendatanginya dengan membawa tulisan Umar, Abdul Malik berkata, "Aku memandang bahwa ini adalah keputusan hukum yang tidak diragukan lagi, aku tidak melihat bahwa penduduk kota Madinah yang telah sampai kepada mereka hukum ini kemudian meragukannya, lalu ia menetapkan hukum ini kepada kami dan setelahnya terus seperti itu.(Hasan
) (Ash-Shahihah (2213), Shahih Abu Daud (2590).
) |