Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : FARAIDH
Bab : Pemberian Harta Warisan Untuk Orang Islam dari kalangan Orang Musyrik
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2778 Dari Usamah bin Zaid, ia berkata, Ia mengajukan kepada Rasulullah SAW mengenai masalah ini, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim tidak berhak memberikan harta warisannya kepada orang kafir, demikian pula seorang kafir tidak diperkenankan memberikan harta warisannya kepada seorang muslim.''''(Shahih ) (Al Irwa (1675), Shahih Abu Daud (2584). HR. Bukhari-Muslim. )
2 2779 Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya ia berkata, "Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah? Ia berkata, "Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berempat atau diputar gilirannya? Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Ja'far dan Ali tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena keduanya orang Islam. Sementara Aqil dan Thalib adalah orang kafir. Seakan-akan karena hal ini Umar berkata, Seorang mukmin tidak boleh memberikan warisan kepada orang kafir. Usamah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim tidak boleh memberikan harta warisan kepada orang kafir, demikian pula orang kafir tidak boleh memberikan harta warisannya kepada orang muslim. "(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1754 dan 2585), hadits hadits tentang jual-beli, Haji Akbar. HR. Bukhari-Muslim. )
3 2780 Dari Abdullah bin Amr, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi. "(Hasan Shahih ) (Al Irwa' (6/120-121), Shahih Abu Daud (6/2586), Al Misykah (3046-3047), analisa kedua. )