Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : MINUMAN
Bab : Peminum Khamer Tidak Akan Diterima Shalatnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3440 Dari Abdullah bin 'Amru RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa meminum khamer lalu mabuk, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh pagi (hari), (lantas) jika ia mati, maka ia akan masuk neraka, dan jika ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Dan jika ia kembali minum, lalu mabuk, maka tidak akan diterima empat puluh hari shalatnya, (lantas) jika ia mati, ia pun akan masuk ke dalam neraka. Dan jika ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Jika ia kembali minum khamer, lalu mabuk, maka tidak akan diterima empat puluh hari shalatnya, (lantas) jika ia mati, maka ia akan masuk ke dalam neraka, dan jika ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Dan jika ia kembali mengulangi lagi, maka Allah sangat layak memberinya minuman dari lumpur kebinasaan pada hari Kiamat.' Mereka bertanya, 'Apakah itu lumpur kebinasaan, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Keringat penghuni neraka'."(Shahih ) ((709), Ta'liq 'Ala Shahih Ibnu Khuzaimah (939), Takhrij Al Iman karya Ibnu Salam (91/92), Al Misykat (3644, edisi revisi tahqiq kedua). )