Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : FARAIDH
Bab : Pengakuan Seorang Anak.
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2794 Dari Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli waris pun hendaklah mengakuinya setelahnya. " Rasulullah SAW menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak." Muhammad bin Rasyid berkata, "Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah di bagi pada masa jahiliyah sebelum Islam."(Hasan ) (Al Misykah (3054 - Tahqiq kedua), Shahih Abu Daud (1959-1960) )