Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Seorang Lelaki yang Memerdekakan Budak Perempuannya, Kemudian Menikahinya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1987 Dari Abu Musa, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki seorang budak perempuan, kemudian ia mendidiknya beretika dan belaku baik dalam mendidiknya, kemudian mengajarinya dan baik dalam cara mengajarinya, kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka ia mendapat dua pahala. Siapa saja dari kaum ahli kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad, maka ia mendapat dua pahala, dan budak mana saja yang melaksanakan hak Allah atasnya dan hak majikannya, maka ia mendapat dua pahala." Shalih berkomentar, "Asy-Sya'bi berkata, 'Aku telah memberikannya untukmu secara cuma-cuma, jika ia seorang pengendara maka hendaklah berkendara tanpa membawanya menuju Madinah."(Shahih ) (Ar-Raudh (1033), Shahih Abu Daud (1792), Al Irwa' (1825): Muttafaq Alaih. )
2 1988 Dari Anas, ia berkata, "Sebelumnya Shafiyah adalah istri Dihyah Al Kalbi, kemudian menjadi istri Rasulullah SAW, beliau menikahinya dan maharnya adalah dengan memerdekakannya." Hammad berkata, "Abdul Aziz berkata kepada Tsabit, 'Wahai Abu Muhammad! Engkau menanyakan apakah mahar yang kuberikan ' untuknya? Ia menjawab, "Aku memberikan dirinya sebagai mahar (dengan memerdekakannya).(Shahih ) (Al Irwa (1825), Shahih Abu Daud (1793): Muttafaq Alaih. )
3 1989 Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyah dan pemerdekaanya ini menjadi maharnya, dan beliau menikahinya."(Shahih ) (dengan yang sebelumnya. )