Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Seorang Lelaki yang Menikah dan Belum Memberikan Mahar, Lalu la Meninggal Dunia dalam Keadaan Itu (Belum Membayar Mahar)
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1918 Dari Abdullah, sesungguhnya ia ditanya mengenai seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan kemudian meninggal dunia, dan ia belum masuk kepadanya (belum menyetubuhinya) dan belum memberikan mahar kepadanya. Perawi berkata, "Abdullah berkata, "Ia (sang wanita) berhak mendapatkan mahar dan warisan, dan dia juga harus ber'iddah. Maka Ma'qal bin Sinan Al Asyja'i berkomentar, "Aku menyaksikan Rasulullah SAW memutuskan perkara Birwa' binti Wasyiq dengan seperti ini."(Shahih ) (Al Irwa' (1939) dan Shahih Abu Daud (1839). )