Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : NIKAH
Bab : Seorang yang Mentalak Istrinya Tiga Kali (Ba'in) Kemudian Ia (Sang Istri) Menikah Lagi, Lalu Suaminya Mencerainya Sebelum Ia Menyetubuhinya. Apakah (Sang Istri) Boleh Kembali Kepada Suami yang Pertama?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1959 Dari Aisyah, bahwasanya istri Rifa'ah Al Qurazhi mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Sesungguhnya aku adalah istri Rifa'ah, kemudian ia mentalakku dengan tiga talak (ba'in), lalu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, (namun) sungguh "barang"nya bagaikan rumbai kain." Rasulullah SAW pun tersenyum dan bersabda, "Apakah kau ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak! Sampai engkau merasakan madunya, dan ia (Abdurrahman) merasakan madumu (bersenggama)."(Shahih ) (Al Irwa' (1887): Muttafaq Alaih. )
2 1960 Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, mengenai seorang lelaki yang mencerai istrinya, kemudian istrinya dikawini oleh lelaki lain, dan ia mencerainya juga sebelum ia menyetubuhinya, apakah perempuan itu boleh kembali kepada suami pertamanya? Beliau menjawab, "Tidak, sehingga ia merasakan madu (bersenggama). "(Shahih ) (dengan yang sebelumnya: Al lrwa' (6/308-309). )