Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Talak Sunnah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2049 Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Aku mentalak istriku, sementara ia dalam keadaan haid, kemudian Umar mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, "Suruhlah ia merujuknya kembali, sehingga ia suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian jika ia menghendaki, maka hendaknya ia mentalaknya sebelum ia menggaulinya, dan jika ia menghendaki, maka hendaknya ia menjaganya (tidak mencerainya), sesungguhnya itu adalah batas iddah yang diperintahkan Allah. "(Shahih ) (Al Irwa' (2059), Shahih Abu Daud (1892 dan 1895): Muttafaq Alaih. )
2 2050 Dari Abdullah, ia berkata, "Talak sunnah adalah hendaknya seseorang mentalak dalam keadaan suci tanpa menggaulinya (terlebih dahulu)."(Shahih ) (Al-Irwa (2051) )
3 2051 Dari Abdullah, ia berkata mengenai talak sunah, "Ia menalaknya pada setiap masa suci sekali talak, jika ia telah suci untuk ketiga kalinya, maka hendaknya ia mencerainya, dan baginya (perempuan yang ditalak) setelah menjalani satu haid lagi."(Shahih ) (Al lrwa' )
4 2052 Dari Yunus bin Jubair Abu Ghallab, ia berkata, "Aku menanyakan kepada Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya pada saat haid. Maka ibnu Umar berkata, "Apakah kau mengenal Abdullah bin Umar? Ia mentalak istrinya pada saat haid, kemudian Umar meendatangi Nabi SAW dan beliau memerintahkan agar ia (Abdullah bin Umar) merujuknya kembali, aku berkata, "Apakah ia harus (menjalani) iddah dengan hal itu?" maka ia pun berkata, "Atau apa pendapatmu jika ia seorang yang lemah dan bodoh (tidak berlaku talak darinya)?"(Shahih ) (Al Irwa'' {7/127): Muttafaq Alaih. )