Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : LUQATHAH
Bab : Tentang Barang Temuan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2550 Dari 'Iyadh bin Himar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemukan barang temuan, maka perlihatkanlah pada satu atau beberapa orang yang adil lalu ia tidak merubah atau menyembunyikannya, apabila pemiliknya datang untuk mengambil, maka ia lebih berhak dengan barang tersebut. Apabila tidak ada yang mengakuinya, maka ia adalah harta milik Allah SWT yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. "(Shahih ) (Ar-Raudh An-Nadhir (1169), Shahih Abu Daud (1503). )
2 2551 Dari Suaid bin Ghafalah, ia berkata, "Aku keluar rumah bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah sehingga ketika kami sampai di kawasan 'Udzaib aku menemukan sebuah cambuk. Salman berkata kepadaku, "Buanglah", tetapi aku enggan membuangnya. Ketika kami sampai di kota Madinah, aku datang menjumpai Ubay bin Ka'b. Aku mengemukakan perihal tersebut kepadanya, lalu ia berkata, "Engkau benar aku pernah menemukan uang sebanyak seratus dinar pada masa Rasulullah SAW lalu aku menanyakannya kepada beliau? Rasulullah SAW pun bersabda, "Umumkanlah lebih dahulu selama satu tahun." lalu aku mengumumkannya. Tetapi aku tidak menjumpai seorang pun yang mengakui uang tersebut. Kemudian aku bertanya kembali kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda, "Umumkanlah terlebih dahulu." Lalu aku menginformasikannya, tetapi tidak ada seorang pun yang mengakuinya, maka Rasulullah SAW bersabda, "Beritahulah wadah, benang dan jumlah uang tersebut dan umumkanlah terlebih dahulu selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang, maka berikanlah dan apabila tidak, maka itu adalah jalan untuk menjadi hartamu.(Shahih ) (Al Irwa' (1568), Ar-Raudh An-Nadhir. HR. Abu Daud (1492-1494). HR. Bukhari-Muslim. )
3 2552 Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang barang temuan? Maka beliau bersabda, "Informasikanlah perihal barang temuan tersebut selama satu tahun, apabila ada yang mengakui, maka berikanlah. Apabila tidak ada yang mengakui, maka perkenalkanlah wadahnya dan makanlah, apabila pemiliknya datang, maka berikanlah ganti barang temuan tersebut kepada pemiliknya.(Shahih ) (Al Irwa' (1564, Ar-Raudh An-Nadhir 19) HR. Bukhari-Muslim. )