Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : WASIAT
Bab : Tidak Boleh Berwasiat Harta kepada Ahli Waris
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2762 Dari Amru bin Kharijah, sesungguhnya Nabi SAW berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Sesungguhnya kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur dan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam). barangsiapa menisbatkan keturuanannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah SWT, para malaikat dan seluruh manusia. Allah SWT tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah bersabda, "Tebusan atau taubat."(Shahih ) (Al-Irwa (6188-89). )
2 2763 Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda pada saat khutbah haji wada', "Sesungguhnya Allah SWT telah memberi masing-masing orang haknya, maka tidak ada harta wasiat bagi ahli waris. "(Shahih ) (Al Irwa' (1655), Al Misykah (2073). )
3 2764 dari Anas bin Malik, ia berkata, "Sesungguhnya aku sedang berada di bawah unta Rasulullah SAW dimana air liurnya mengalir mengenaiku. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT telah memberi masing-masing orang akan haknya, ingatlah tidak ada harta wasiat bagi ahli waris. "(Shahih ) (Al Irwa' (6/89). )