No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1906 |
Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan mana saja yang tidak dinikahkan oleh seorang wali, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal. Jika (suami) menggaulinya, maka ia berhak atas mahar karena pergaulannya tersebut, dan jika berselisih, maka hakim (penguasa hukum) menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali."(Shahih
) (Al Irwa (1840), Al Misykah (1331), Shahih Abu Daud (1817).
) |
2 |
1907 |
Dari Aisyah dan ibnu Abbas, keduanya berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan (adanya) wali'. " Di dalam riwayat Aisyah disebutkan, "Dan hakim (penguasa hukum) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."(Shahih
) (Al Irwa' (6/238 dan 247).
) |
3 |
1908 |
Dari Abu Musa, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan (adanya) wali'. "(Shahih
) (Al Irwa' (1839), Al Misykah (1330), Ar-Rad ala Bulaiq (110), dan Shahih Abu Daud (1818).
) |
4 |
1909 |
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya perempuan yang berzina adalah yang menikahkan dirinya sendiri'."(Shahih
) (tanpa jumlah kalimat "perempuan yang berzina": Al Irwa' (1841).
) |
|