Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suaminya, Apabila Melahirkan Maka Ia Halal Untuk Orang Lain
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2057 Dari Abu As-Sanabil, ia berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah binti Al Harits melahirkan setelah dua puluh sekian hari sepeninggal suaminya. Maka tatkala ia suci dari nifasnya dan ada seseorang yang ingin melamarnya, orang yang hendak melamarnya pun dianggap tercela, kemudian perkara ini diceritakan kepada Nabi SAW. Maka beliau pun bersabda, "Jika kau melakukannya (melamarnya), maka sesungguhnya masa iddahnya telah berlalu."(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1996): Muttafaq Alaih dan yang serupa dengannya. )
2 2058 Dari Masruq dan Amru bin Utbah, bahwa keduanya menginginkan Subai'ah binti Al Harits dan menanyakan tentang keadaannya (ingin menikahinya). Maka ia pun menuliskan kepada keduanya, "Sesungguhnya ia melahirkan setelah dua puluh lima hari sepeninggal suaminya, dan ia telah siap untuk menikah lagi. Kemudian Abu Sanabil bin Ba'kak lewat di kediamannya seraya berkata, "Engaku telah terburu-buru, ambillah batas iddah yang lebih lama diantara keduanya, empat bulan dan sepuluh hari." Maka aku pun mendatangi Rasulullah SAW dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, mintalah ampunan untukku." Beliau pun berkata, "(ampunan) dari apa?" maka aku pun mengutarakannya (permasalahan itu) kepada beliau. Beliau lalu bersabda, "Jika kau telah menemukan suami yang shalih, maka menikahlah."(Shahih ) (Ash-Shahihah (2722), Shahih Abu Daud: Muttafaq Alaih yang serupa dengannya. )
3 2059 Dari Al Miswar bin Makhramah, bahwasanya Nabi SAW memerintahkan Subai'ah untuk menikah jika ia telah suci dari nifasnya."(Shahih ) (Ash-Shahihah. Al Bukhari. )
4 2060 Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Demi Allah! Barangsiapa benar-benar ingin (menentang), maka kami akan mementahkannya (dengan mengajaknya berdiskusi). Sesungguhnya (ayat) yang pendek di dalam surah An-Nisaa' diturunkan setelah (ayat) "Empat bulan sepuluh hari. " (Qs. Al Baqarah [2]: 234)(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1997): Al Bukhari. )