Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : TALAK
Bab : Wanita yang Ditalak Tiga Kali, Apakah Ia Mendapatkan Hak Tempat Tinggal dan Nafkah?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2065 Dari Abu Bakar bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi, ia berkata, "Aku mendengar Fatimah binti Qais mengatakan bahwa suaminya telah mentalaknya sebanyak tiga kali, maka Rasulullah SAW tidak memberikannya hak tempat tinggal dan nafkah."(Shahih ) (Ar-Raudh (836), Shahih Abu Daud (1976-1980 dan 1982): Muslim. )
2 2066 Dari Fatimah binti Qais, ia berkata, "Suamiku mentalakku pada masa Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada (hak) tempat tinggal dan tidak ada (hak) nafkah untukmu."(Shahih ) (Ar-Raudh juga. )