Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : HIBAH
Bab : Wanita yang Memberi Sesuatu Tanpa Seizin Suaminya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2417 Dari Abdullah bin Amru. bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan dalam salah satu khutbahnya, "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita (untuk mempergunakan) harta (keluarga)nya kecuali atas seizin suaminya. Karena ia (suami) merupakan si empu kehormatan diri wanita (yang berhak atas pernikahan dan dapat menceraikannya). "(Shahih ) (Ash-Shahihah (775, 725), At-Ta'liq Ar-Raghib (2/45). )
2 2418 Dari Khairah (istri Ka'ab bin Malik RA), ia pernah datang menemui Rasulullah SAW dengan membawa perhiasan miliknya sambil berkata, "Aku akan bersedekah dengan perhiasan ini." Rasulullah SAW menjawab, "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita (untuk mempergunakan) harta (keluarga)nya kecuali atas seizin suaminya. Apakah engkau telah mendapatkan izin dari Ka 'b?" Khairah menjawab, "Ya." Maka kemudian Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk menemui Ka'b bin Malik untuk menanyakan, "Apakah engkau benar-benar telah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasannya? " Ka'b menjawab, "Ya." Kemudian barulah Rasulullah SAW menerima sedekah tersebut dari Khairah.(Shahih ) (Ash-Shahihah. Ibid. )