Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : JIHAD
Bab : Wasiat Seorang Pemimpin
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2908 Dari Shafwan bin Assal, ia berkata, Rasulullah SAW mengutus kami dalam suatu pasukan, beliau bersabda, "Berjalanlah atas nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang ingkar kepada Allah, janganlah kalian membunuh dengan memotong-motong bagian tubuh (mencincang), janganlah kalian menipu, janganlah kalian berkhianat (berlaku curang dalam pembagian harta rampasan perang), dan janganlah kalian membunuh bayi.'(Hasan Shahih ) (At-Ta'liq ala Ibnu Majah. )
2 2909 ari Buraidah, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk bergabung dalam sebuah pasukan, maka secara khusus beliau mewasiatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan (mewasiatkan) kepada kaum muslimin lainnya dengan kebaikan, beliau bersabda, "Berperanglah atas nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang yang ingkar terhadap Allah, berperanglah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian berlaku curang dalam hal harta rampasan perang, janganlah kalian mencincang sebelum membunuh, dan janganlah kalian membunuh bayi. Dan apabila kamu bertemu dengan musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka (tawarkanlah) kepada salah satu dari tiga hal. Dengan yang manapun mereka menyambutnya, maka teriamalah mereka dan janganlah kamu memerangi mereka. Ajaklah mereka memeluk Islam, apabila mereka menerimamu, maka terimalah dan janganlah kamu memerangi mereka. Kemudian ajaklah mereka untuk pindah dari negeri mereka menuju negeri hijrah (Islam), dan beritahulah jika mereka melakukan hal itu, maka mereka berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana kaum muhajirin dan memiliki kewajiban-kewajiban layaknya kaum muhajirin. Apabila mereka menolak, maka beritahulah bahwa keberadaan mereka layaknya orang-orang arab yang muslim, hukum Allah SWT berlaku atas mereka sebagaimana berlaku atas orang-orang beriman. Dan mereka tidak berhak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang sama sekali, kecuali apabila mereka ikut berjihad di jalan Allah bersama kaum muslimin. Apabila mereka enggan memeluk Islam, maka mintalah kepada mereka untuk membayar pajak. Apabila mereka melakukan hal itu, maka terimalah dan janganlah kamu memerangi mereka. Apabila mereka tetap menolak, maka hendaklah kamu meminta pertolongan Allah atas mereka dan perangilah mereka. Apabila kamu telah mengepung mereka dengan kokoh, kemudian mereka menginginkan jaminan Allah dan jaminan dari Nabimu, maka janganlah kamu berikan jaminan Allah dan jaminan Nabimu kepada mereka, melainkan jadikanlah jaminanmu, jaminan bapakmu dan jaminan sahabat-sahabatmu kepada mereka. Karena sesungguhnya apabila kamu menyalahi janji terhadap dirimu, orang tuamu, atau sahabat-sahabatmu, maka itu akan lebih ringan bila dibandingkan menyalahi janji kepada Allah dan Nabimu. Apabila kamu telah mengepung mereka dengan kokoh, kemudian mereka menginginkan agar ditegakkan hukum Allah kepada mereka, maka janganlah kamu tegakkan hukum, Allah kepada mereka, melainkan hendaklah kamu memberlakukan hukummu, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah kamu berlaku benar atau salah dalam memberlakukan hukum Allah? "(Shahih ) (Al Irwa' (124 dan 292/7), Ar-Raudh An-Nadhir (167). HR. Muslim )