Daftar Hadits riwayat Ibnu Majah


Kitab : ZAKAT
Bab : Zakat Kambing
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1832 Dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, ia berkata, "Salim membacakan sebuah catatan yang ditulis oleh Rasulullah SAW sebelum beliau wafat mengenai zakat, maka aku menemukan, 'Pada empat puluh ekor kambing, satu ekor kambing, hingga mencapai (jumlah) seratus duapuluh ekor. Jika bertambah satu ekor, maka dua ekor kambing, hingga mencapai (jumlah) duaratus ekor. Jika bertambah satu ekor, maka tiga ekor kambing, hingga mencapai tigaratus ekor. Dan, jika sangat banyak, maka pada setiap seratus ekor kambing, satu kambing." Aku juga menemukan di dalamnya, "Tidak boleh menggabung antara yang terpisah, dan tidak boleh dipisah antara yang tergabung. " Dan aku juga menemukan di dalamnya, "Tidak diambil pada zakat sesuatu (hewan) yang tayis (kambing bandot), harimah (sudah sangat tua dan lemah), dan dzatu 'awar (memiliki cacat). "(Shahih ) (Shahih Abu Daud (1400-1402). )
2 1833 Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Zakat kaum muslimin diambil di perairan mereka (tempat minum ternak)'."(Hasan shahih ) (Ash-Shahihah (17779). )
3 1834 Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, "Pada empat puluh ekor kambing, satu ekor kambing, hingga mencapai (jumlah) seratus dua puluh. Jika bertambah satu ekor (kambing), maka dua ekor kambing, hingga mencapai dua ratus ekor. Jika bertambah satu ekor (kambing), maka tiga ekor kambing, hingga mencapai tiga ratus ekor. Jika bertambah lagi, maka pada setiap seratus ekor kambing, satu ekor kambing, tidak boleh dipisah antara yang tergabung dan tidak boleh digabung antara yang terpisah lantaran takut zakat (takut jika nilai zakat yang harus dikeluarkan menjadi tinggi), dan setiap orang . Dari dua orang-yang menggabungkan hartanya hendaknya mengembalikan (nilai zakat) secara sama, dan pengumpul zakat hendaknya tidak mengambil yang sudah sangat tua dan lemah, memiliki cacat, atau kambing bandot, kecuali jika pengumpul tersebut menghendakinya (melalui pertimbangan)."(Shahih ) (Al-Irwa (3/266). )