1 |
2645 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami
Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah
bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai
seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku,
Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah
kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini
adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku.
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia
persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk
orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang
menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu
menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak
pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau:
dan Amru An Naqid mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah.
Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah
mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar keduanya
dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam
haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi."(Shahih) |