Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MENYUSUI
Bab : Anak itu untuk pemilik kasur
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2645 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: dan Amru An Naqid mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar keduanya dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi."(Shahih)
2 2646 Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Abd bin Humaid. Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibnu Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak adalah untuk pemilik ranjang, sedangkan orang yang menzinahi (ibunya) tidak mempunyai hak atasnya A'la bin Hammad serta 'Amru An Naqid mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri. Ibnu Manshur mengatakan; Dari Sa'id dari Abu Hurairah, sedangkan dan Zuhair mengatakan; Dari Sa'id atau dari Abu Salamah dari salah satunya atau keduanya dari Abu Hurairah. Dan Amru mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dan sesekali dari Az Zuhri dari Sa'id dan Abu Salamah dan sesekali dari Sa'id atau Abu Salamah dan sesekali dari Sa'id dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Ma'mar.(Shahih)