Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : IMAN
Bab : Ancaman seseorang yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu akan masuk neraka
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 196 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id serta Ali bin Hujr semuanya dari Ismail bin Ja'far, Ibnu Ayyub berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ja'far dia berkata, telah mengabarkan kepada kami al-Ala' -yaitu Ibnu Abdurrahman, mantan budak al-Huraqah- dari Ma'bad bin Ka'ab as-Salami dari saudaranya Abdullah bin Ka'ab dari Abu Umamah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya." Maka seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?" Beliau menjawab: "Meskipun itu hanya kayu siwak." Dan telah menceritakan kepada kami tentangnya Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim serta Harun bin Abdullah semuanya dari Abu Usamah dari al-Walid bin Katsir dari Muhammad bin Ka'ab bahwa dia mendengar saudaranya Abdullah bin Ka'ab menceritakan, bahwa Abu Umamah al-Haritsi telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut."(Shahih)
2 197 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dan Waki'. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali dan lafazh tersebut miliknya, telah mengabarkan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Abu Wail dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas untuk mengambil harta seorang muslim, maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dia akan bertemu Allah sementara Allah murka kepadanya." Perawi berkata, "Lalu al-Ats'asy bin Qais masuk seraya bertanya, "Apa yang diceritakan Abu Abdurrahman kepada kalian?" Mereka menjawab, "Demikian dan demikian." Asy'ats berkata, "Abu Abdurrahman benar, hadits tersebut turun berkenaan denganku. Ada perselisihan antara aku dengan seorang laki-laki tentang tanah di Yaman, lalu aku mengajukan hal itu ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya: 'Apakah kamu mempunyai bukti'. Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda: "Maka sumpahnya (dijadikan sebagai alat hukum).' Aku berkata, 'Jadi dia bersumpah? ' Saat itu juga beliau langsung bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang Muslim, maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dia akan bertemu Allah sementara Allah murka kepadanya." Lalu turunlah ayat: '(Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih) ' (Qs. Ali Imran: 77). Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wail dari Abdullah dia berkata, 'Barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta (orang lain), maka karena itu ia menjadi seorang yang durhaka, dan ia akan berjumpa dengan Allah sementara Allah dalam kondisi murka kepadanya." Kemudian dia menyebutkan semisal hadits al- A'masy, hanya saja dia menyebutkan, "Pernah terjadi perselisihan antara aku dengan seorang laki-laki dalam masalah sumur. Maka kami mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: "Hendaklah kamu menghadirkan dua saksi, atau dia bersumpah'."(Shahih)
3 198 Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar al-Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Jami' bin Abu Rasyid dan Abdul Malik bin A'yan keduanya mendengar Syaqiq bin Salamah berkata, saya mendengar Ibnu Mas'ud berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas harta seorang muslim tanpa haknya, niscaya dia menemui Allah, sedangkan Dia dalam keadaan marah kepadanya." Abdullah berkata, "Kemudian Rasulullah membacakan untuk kami dalilnya dari Kitabullah: '(Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang murah…) ' (Qs. Ali Imran: 77), hingga akhir ayat."(Shahih)
4 199 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hannad bin as-Sari dan Abu Ashim al-Hanafi sementara lafazh hadits ini milik Qutaibah, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash dari Simak dari Alqamah bin Wail dari bapaknya dia berkata, "Seorang laki-laki dari Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang Hadlramaut itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah mengalahkanku atas tanah milikku yang dahulu milik bapakku.' Maka orang Kindi pun berkata, 'Itu adalah tanahku yang berada dalam genggamanku, dan aku telah menanaminya, maka dia tidak memiliki hak atasnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya kepada orang Hadlrami tersebut: 'Apakah kamu memiliki bukti? ' Dia menjawab, 'Tidak'. Beliau bersabda: 'Kamu mendapatkan sumpahnya (rivalnya).' Lelaki dari Hadlramaut itu pun berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang laki-laki durhaka tidak akan mengindahkan atas sesuatu yang dia sumpahi, dia tidak akan takut terhadap sesuatu pun.' Maka Beliau bersabda: 'Kamu tidak mendapatkan darinya kecuali sumpahnya itu.' Ketika laki-laki dari Kindi itu akan bersumpah, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ketahuilah, jika dia bersumpah untuk menguasai hartanya dengan zhalim, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya'."(Shahih)
5 200 Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Abu al-Walid, Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari 'Alqamah bin Wail dari Wail bin Hujr dia berkata, "Saya berada di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah dua orang laki-laki kepada beliau untuk mengadukan perselisihan mereka berkenaan dengan sebidang tanah. Salah seorang dari keduanya berkata, 'Wahai Rasulullah, orang ini menguasai tanahku pada masa jahiliyah.' Orang itu adalah Umru' al- Qais bin Abis al-Kindi, sedangkan rivalnya adalah Rabi'ah bin Ibdan. Beliau lalu bertanya: "Mana buktimu? ' Dia menjawab, 'Saya tidak mempunyai bukti.' Beliau bersabda: "Maka dia bersumpah." Dia menjawab, 'Jadi, dia bisa pergi membawa harta tersebut!. Rasulullah bersabda: "Kamu tidak memiliki hak kecuali hal tersebut (mengakui sumpah rivalnya).' Perawi berkata, 'Ketika Rabi'ah bin Ibdan berdiri untuk bersumpah, maka Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah secara zhalim, maka dia akan bertemu Allah sementara Allah murka (kepadanya)." Ishaq menyebutkan dalam riwayatnya, 'Rabi'ah bin Aidan.'(Shahih)