Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HAJI
Bab : Apa yang dibolehkan bagi yang ihram untuk haji dan umrah dan apa yang tidak dibolehkan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2012 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal pakaian Ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Tidak boleh pakai kemeja, serban, celana, peci dan sepatu. Kecuali bagi seorang yang tidak mempunyai terompah, dia boleh memakai sepatu pendek yang tidak menutupi kedua mata kaki. Dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan Za'faran dan Wars."(Shahih)
2 2013 Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb semuanya dari Ibnu Uyainah - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Salim dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai pakaian yang harus dikenakan bagi orang yang melakukan Ihram, maka beliau menjawab: "Seorang yang melakukan Ihram tidak boleh memakai kemeja, serban, peci, celana dan tidak pula pakaian yang telah dicelup dengan Wars dan Za'faran dan tidak pula memakai sepatu, kecuali bagi yang tidak mempunyai terompah, namun hendaklah ia memendekkan sepatunya hingga tidak melewati kedua mata kaki."(Shahih)
3 2014 Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Abdullah bin Dinar dar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang Muhrim (yang melakukan Ihram) untuk mengenakan pakaian yang telah dicelupkan dengan Za'faran atau Wars. Dan beliau bersabda: "Siapa yang tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, tetapi hendaklah ia memendekkannya hingga di bawah mata kaki."(Shahih)
4 2015 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Rabi' Az Zahrani dan Qutaibah bin Sa'id semuanya dari Hammad - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah seraya bersabda: "Orang yang Ihram boleh memakai celana apabila dia tidak punya izar (sarung); dan boleh pakai sepatu pendek apabila dia tidak memiliki terompah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Ar Razi telah menceritakan kepada kami Bahz keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Dinar dengan isnad ini, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di Arafah. Lalu ia pun menyebutkan hadits ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan - dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari Ibnu Juraij -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub semuanya dari Amru bin Dinar dengan isnad ini, dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan; "(Sedang) berkhutbah di Arafah." selain Syu'bah.(Shahih)
5 2016 Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir radliallahu 'anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang tidak mempunyai terompah, hendaklah ia memakai sepatu, dan siapa yang tidak memiliki Izar (sarung), hendaklah ia memakai celana."(Shahih)
6 2017 Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Atha` bin Abu Rabah dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Ji'ranah. Laki-laki tersebut mengenakan jubah yang ada bekas Khaluq (sejenis minyak wangi dari Za'faran). Kemudian laki-laki itu bertanya, "Apa yang mesti saya lakukan dalam Umrahku?" Shwan berkata; Ketika itu, turunlah wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau diselimuti dengan kain. Saat itu, Ya'la berkata, "Aku ingin melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang menerima wahyu." Kemudian Umar pun bertanya, "Apkah kamu ingin melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang menerima wahyu." Ya'la berkata; Maka Umar pun menyingkap sedikit ujung kain (yang ditutupkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), sehingga aku pun melihat beliau bernafas keras terengah-engah seperti terengah-engahnya Unta. Setelah menerima wahyu, beliau bertanya: "Di mana orang yang tadi menanyakan tentang Umrah? Cucilah bekas khaluq di rambut dan jenggotmu, serta lepaskanlah jubahmu. Kemudian lakukanlah umrah sebagaimana kamu melakukan haji.(Shahih)
7 2018 Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari Atha` dari Shafwan bin Ya'la dari bapaknya ia berkata Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Ji'ranah sementara saya ada di Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. laki-laki itu memakai jubah dan ia telah melumuri dirinya dengan Khaluq, ia berkata, "Sesungguhnya saya telah berniat untuk Ihram, sementara saya mengenakan jubah ini dan tubuhku telah berlumuran dengan Khaluq (sejenis wewangian)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepadanya: "Lakukanlah sebagaimana yang kamu lakukan dalam hajimu." Laki-laki itu berkata, "Kalau begitu, aku harus melepaskan pakaian ini, dan membersihkan bekas Khaluq ini." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda lagi: "Apa yang kamu lakukan dalam hajimu, maka lakukan pula dalam Umrahmu.(Shahih)
8 2019 Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma`il bin Ibrahim -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij -dalam riwyat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram -lafazh juga miliknya- telah mengabarkan kepada kami Isa dari Ibnu Juraij ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Atha` bahwa Shafwan bin Umayyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Ya'la berkata Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu, "Seandainya aku dapat melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau menerima wahyu." Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Ji'ranah yang saat itu beliau diselimuti dengan kain sedangkan di sekelilingnya adalah para sahabatnya, di antara mereka ada Umar bin Al Khaththab, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dengan mengenakan jubah Shuf dan tubuhnya telah terlumuri dengan wewangian. Laki-laki itu pun berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda, mengenai seorang laki-laki yang berniat Ihram untuk Umrah dengan mengenakan Jubah setelah ia melumurinya dengan wewangian?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memandangi laki-laki itu, lalu beliau terdiam hingga wahyu pun turun kepadanya. Maka Umar memberi isyarat dengan tangannya kepada Ya'la bin Umayyah, "Kemarilah." Ya'la pun datang dan langsung memasukkan kepalanya, ternyata wajah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang memerah. Lalu Umar menutup sesaat hingga beliau siuman kembali. Sesudah itu, beliau bertanya: "Manakah orang yang bertanya padaku tentang Umrah?" maka laki-laki itu pun dicari dan dibawa ke hadapan beliau. Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun wewangian yang ada padamu, maka cucilah tiga kali, sedangkan Jubah, maka lepaskanlah. Lakukanlah pada Umrahmu sebagaimana apa yang kamu lakukan di dalam hajimu."(Shahih)
9 2020 Dan Telah menceritakan kepada kami Uqbah bin Mukram Al 'Ammi dan Muhammad bin Rafi' -lafazhnya dari Ibnu Rafi' - keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami bapakku ia berkata, saya mendengar Qais menceritakan dari 'Atha` dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari bapaknya radliallahu 'anhu bahwasanya; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang berada di Ji'ranah. Laki-laki itu telah berniat untuk melakukan Umrah, jenggot dan rambutnya telah dicat kuning (pakai pacar) dan mengenakan jubah. Laki-laki itu pun berkata, "Bolehkah aku Umrah dalam keadaan pakaianku seperti sekarang?" maka beliau menjawab: "Tanggalkan jubahmu, cuci cat jenggot dan rambutmu. Lakukanlah apa yang diperbuat dalam haji, lakukanlah pula dalam Umrah."(Shahih)
10 2021 Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Ali Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Rabah bin Abu Ma'ruf ia berkata, saya mendengar Atha` berkata, telah mengabarkan kepadaku Shafwan bin Ya'la dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki yang mengenakan Jubah dan telah terlumuri oleh Khaluq mendatangi beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah berihram dengan niat Umrah, lalu bagaimana saya harus melakukannya?" Namun beliau kemudian terdiam dan tidak menjawab pertanyaan laki-laki itu. kemudian Umar pun menutupi (menyelimuti) beliau, demikianlah ketika wahtu turun. Maka saya pun berkata kepada Umar radliallahu 'anhu, "Saya ingin memasukkan kepalaku dalam selimut itu pada saat wahyu diturunkan kepada beliau." Dan ketika diturunkannya wahyu pada beliau, maka Umar langsung menyelimuti beliau dan aku pun datang dan memasukkan kepala ke dalam selimut, sehingga aku dapat melihat beliau. Ketika siuman, beliau bertanya: "Mana orang yang bertanya tentang Umrah tadi?" Kemudian laki-laki itu pun beranjak menuju kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Tanggalkanlh jubahmu, dan cucilah bekas Khaluq yang masih berbekas pada dirimu. Kemudian lakukanlah di dalam Umrahmu sebagaimana apa yang kamu lakukan dalam hajimu."(Shahih)