Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : WARIS
Bab : Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3040 Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abu Shafwan Al Amari dari Yunus Al Aila. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya dan ini adalah lafadznya, dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa jenazah seorang laki-laki yang berhutang dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya: "Apakah dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?", jika dijawab bahwa dia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka beliau menshalatkannya, namun jika dijawab tidak, maka beliau bersabda: 'Shalatkanlah saudara kalian ini." Tatkala Allah menaklukkan berbagai negeri, beliau bersabda: "Aku lebih berhak atas kaum Muslimin dari diri mereka sendiri. Barangsiapa meninggal sedangkan dia masih memiliki tanggungan hutang, maka sayalah yang akan melunasinya. Dan barangsiapa masih meninggalkan harta warisan, maka harta tersebut untuk ahli warisnya." Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Kakekku telah menceritakan kepadaku 'Uqail. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ibnu Akhi bin Syihab. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b semuanya dari Az Zuhri dengan isnad hadits ini."(Shahih)
2 3041 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Syababah dia berkata, telah menceritakan kepadaku Warqa' dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini, kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri, maka siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka akulah walinya. Dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli waris yang tersisa."(Shahih)
3 3042 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata; Ini seperti yang di ceritakan Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Kitabullah, akulah orang yang paling berhak atas diri seorang Mukmin dari diri mereka sendiri, maka siapa saja di antara kalian mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka undanglah aku, karena aku adalah walinya. Dan siapa saja di antara kalian yang mati meninggalkan harta benda, hendaknya ia membagikan hartanya kepada ahli warisnya yang masih ada."(Shahih)
4 3043 Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bahwa dia mendengar Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa mati dengan meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli warisnya, dan barangsiapa mati dengan meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah yang menjadi penanggungnya." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Ghundar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman - yaitu Ibnu Mahdi- dia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan sanad ini, hanya saja dalam hadits Ghundar disebutkan, "Barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah walinya."(Shahih)