Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Batilnya jual beli mulamasah dan munabadzah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2780 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melemparkan pakaian dengan maksud menjualnya sebelum memeriksanya dan menjualnya). Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Ibnu Abi Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab semuanya dari 'Ubaidillah bin Umar dari Khubaib bin Abdurrahman dari Hafsh bin 'Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.(Shahih)
2 2781 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar dari 'Atha` bin Mina` bahwa dia mendengarnya telah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa dia berkata; "Telah dilarang dua system jual beli, yaitu Mulamasah dan Munabadzah, adapun Mulamasah ialah salah seorang menyentuh pakaian saudaranya tanpa melihat terlebih dahulu. Sedangkan Munabadzah ialah salah seorang melempar pakaian ke temannya dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian saudaranya tersebut."(Shahih)
3 2782 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua traksaksi dan dua pakain, beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab dengan sanad ini.(Shahih)