Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Batilnya menjual sesuatu yang tidak ada di tangan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2807 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Qutaibah keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semuanya seperti itu". Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar dan Ahmad bin Abdah keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan yaitu Ats Tsauri, keduanya dari Amru bin Dinar dengan isnad seperti ini.(Shahih)
2 2808 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' serta Abd bin Humaid, Ibnu Rafi'; mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan makanan".(Shahih)
3 2809 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas, memang kenapa? Dia menjawab; Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan; "Dengan cara ditangguhkan."(Shahih)
4 2810 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Malik. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan sempurna."(Shahih)
5 2811 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Kami di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan, lantas beliau mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami memasarkannya.(Shahih)
6 2812 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata; "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian."(Shahih)
7 2813 Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab telah menceritakan kepadaku Umar bin Muhammad dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya."(Shahih)
8 2814 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan 'Ali bin Hujr. Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far, sedangkan Ali mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."(Shahih)
9 2815 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa mereka pernah dipukul ketika mereka memborong bahan makanan secara taksiran, kemudian menjualnya di tempat pembelian sebelum dipindahkan ke tempat lain."(Shahih)
10 2816 Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa ayahnya berkata; Saya telah melihat orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam dipukul, jika mereka membeli makanan secara taksiran kemudian mereka menjualnya di tempat itu juga, dan yang demikian itu seharusnya mereka membawanya terlebih dahulu." Ibnu Syihab mengatakan; Dan telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Umar bahwa ayahnya pernah membeli bahan makanan secara taksiran, kemudian dia membawanya kepada keluarganya."(Shahih)
11 2817 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair serta Abu Kuraib mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Adh Dahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdillah bin Al Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "man ibtaa'a."(Shahih)
12 2818 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Ad Dhahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwa dia berkata kepada Marwan; "Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?" Marwan menjawab; Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan; "Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikelaurkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu." Sulaiman berkata; "Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu." Sulaiman berkata; "Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang."(Shahih)
13 2819 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu membeli makanan, janganlah kamu menjualnya sebelum memilikinya dengan sempurna."(Shahih)