Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : BURUAN, SEMBELIHAN, DAN HEWAN-HEWAN YANG DIMAKAN
Bab : Bolehnya danging biawak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3598 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr dari Isma'il, Yahya bin Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai daging biawak, beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."(Shahih)
2 3599 Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai makan daging biawak, beliau lalu menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."(Shahih)
3 3600 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang daging biawak saat beliau di atas mimbar. Beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya." Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah dengan sanad ini seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ar rabi' dan Qutaibah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il keduanya dari Ayyub. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Malik bin Mighwal. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid dia berkata; saya mendengar Musa bin 'Uqbah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Usamah semuanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging biawak, beliau tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan dalam haditsnya Usamah, dia menyebutkan, "Seorang laki-laki berdiri dalam Masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas mimbar."(Shahih)
4 3601 Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mua'dz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Taubah Al 'Anbari dia mendengar Sya'bi bahwa dia mendengar Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan para sahabatnya, termasuk di dalamnya adalah Sa'd. Lalu dihidangkan daging biawak untuk mereka, tiba-tiba seorang wanita dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeru, "Itu adalah daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah karena daging itu adalah halal, namun ia tidak dari makanan yang biasa saya makan." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Taubah Al 'Anbari dia berkata; As Sya'bi pernah berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu mengenai hadits Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Padahal saya pernah mendampingi Ibnu Umar kurang lebih dua tahun atau setahun setengah, namun saya tidak pernah mendengar dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini." Dia menjawab, "Sekelompok orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang di antaranya adalah Sa'd seperti hadits Mu'adz."(Shahih)
5 3602 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya berkata; saya telah bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari Abdullah bin Abbas dia berkata, "Saya dan Khalid bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Maimunah, lalu dia menghidangkan kepada kami daging biawak yang telah dibakar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba-tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hidangan yang hendak dimakan oleh beliau." Karena itu, beliau menarik tangannya. Lantas saya bertanya, "Apakah daging tersebut haram wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya. Khalid berkata, "Lalu saya ambil daging tersebut dan saya memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat.(Shahih)
6 3603 Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah semuanya dari Ibnu Wahb. Harmalah mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu bin Syihab dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari bahwa Abdullah bin Abbas pernah mengabarkan kepadanya bahwa Khalid bin Walid yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya; bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan!" Kami lalu mengatakan, "Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah!" Seketika itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya)." Khalid berkata, "Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya." Telah menceritakan kepadaku Abu Bakr bin An Nadlr dan Abdurrahman bin Humaid, Abd berkata; telah mengabarkan kepadaku, dan Abu Bakr berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab dari Abu Umamah bin Sahl dari Ibnu Abbas dia mengabarkan kepadanya, bahwa Khalid bin Walid mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah binti Al Harits -Maimunah adalah bibinya Khalid-, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam disuguhi daging biawak, hasil pemberian Ummu Hufaidl dari Najd, sementara Ummu Hufaidl adalah isteri seorang laki-laki bani Ja'far. Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak mau menyantap hidangan hingga beliau mengetahui hidangan tersebut kemudian perawi menyebutkan sebagaimana haditsnya Yunus. Dan ia menambahkan di akhir hadits. Dan telah menceritakan kepadanya Ibnu Al Asham dari Maimunah, sedangkan ia (Ibnu Al Asham) termasuk dari anak asuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari Ibnu Abbas dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah disuguhi dua daging biawak panggang, ketika itu kami berada di rumah Maimunah sebagaimana hadits mereka, namun ia tidak menyebutkan nama Yazid bin Al Asham dari Maimunah." Dan telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Kakekku telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Hilal dari Ibnu Al Munkadir bahwa Abu Umamah bin Sahl telah mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah disuguhi daging biawak, ketika itu beliau tengah berada di rumah Maimunah, sedangkan di samping beliau ada Khalid bin Walid lalu perawi menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits Zuhri."(Shahih)
7 3604 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abu Bakar bin Nafi', Ibnu Nafi' berkata; telah mengabarkan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dia berkata; saya mendengar Ibnu Abbas berkata, "Bibiku, Ummu Hufaid, pernah menghadiahkan minyak samin, susu kering dan daging biawak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memakan minyak samin dan susu kering, dan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Namun daging tersebut pernah dihidangkan (dimakan) di atas meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya hal itu haram, tentu ia tidak akan terhidang (dimakan) di meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih)
8 3605 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Musyhir dari Asy Syaibani dari Yazid bin Al Asham dia berkata, "Kami pernah diundang pesta perkawinan ketika di Madinah, lalu dihidangkan kepada kami tiga belas ekor daging biawak, maka di antara kami ada yang memakannya dan ada pula yang tidak memakannya. Keesokan harinya saya mendatangi Ibnu Abbas dan memberitahukan kepadanya, sedangkan di samping dia ada sekelompok kaum, hingga sebagian kaum tersebut berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak memakannya, tidak melarang dan mengharamkan untuk memakannya." Ibnu Abbas pun berkata, "Sungguh jelek apa yang kalian katakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak diutus melainkan untuk menghalalkan atau mengharamkan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Maimunah, sedangkan di sisi beliau ada Fadl bin Abbas, Khalid bin Walid dan seorang wanita, mereka disuguhi daging dalam tempayan besar, sewaktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak memakannya, maka Maimunah berkata kepada beliau, "Itu adalah daging biawak." Maka beliau pun menarik tangannya seraya bersabda: "Saya belum pernah sama sekali memakan daging ini." Beliau juga bersabda kepada mereka (yang ada di situ): "Makanlah daging tersebut." Maka Al Fadll dan Khalid serta seorang wanita pun memakannya. Maimunah juga berkata, "Saya tidak akan memakan sesuatu melainkan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya."(Shahih)
9 3606 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abd bin Humaid keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging biawak, namun beliau enggan untuk memakannya seraya bersabda: "Saya tidak tahu (mengenai daging ini), barangkali ia adalah makhluk yang dahulu pernah Allah ubah wujudnya."(Shahih)
10 3607 Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dia berkata, "Saya bertanya kepada Jabir mengenai daging biawak, dia menjawab, "Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata, "Namun Umar bin Khatthab pernah berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para pengembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya."(Shahih)
11 3608 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Daud dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hidup di negeri yang banyak biawaknya, maka apa kiranya yang anda perintahkan kepada kami?" Atau, "Berilah kami fatwa mengenainya!" Beliau bersabda: 'Telah disebutkan kepadaku bahwa anak cucu Bani Israil telah dirubah bentuknya menjadi hewan.' Beliau tidak memerintahkan kami (memakannya) dan tidak pula melarangnya." Abu Sa'id berkata, "Beberapa saat setelah itu, Umar bin Khattab berkata, "Sungguh, dengannya Allah benar-benar memberi manfaat tidak hanya untuk satu golongan, dia adalah makanan kebanyakan para pengembala ini. Sekiranya daging tersebut ada di sini niscaya saya telah memakannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk daging itu."(Shahih)
12 3609 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Abu 'Aqil Ad Dauraqi telah menceritakan kepada kami Abu Nadlrah dari Abu Sa'id, bahwa seorang badui datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Aku tinggal di negeri yang banyak biawaknya, dan binatang itu adalah makanan umum penduduk negeri (kami)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawabnya, lalu kami katakan kepada badui tersebut, 'Ulangilah! ', lalu ia kembali mengulangi pertanyaannya dan beliau tetap tidak menjawabnya, sehingga ia mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Setelah yang ketiga kalinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya: "Hai Orang Badui! Sesungguhnya Allah pernah mengutuk suatu kaum dari Bani Israil dan mengubah bentuknya seperti binatang. Saya tidak tahu apakah binatang itu biawak (ini). Karena itu aku tidak suka memakannya, namun begitu aku tidak pula melarang memakannya."(Shahih)