Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HAID
Bab : Dihapusnya kaidah "Hanyasnya adanya air (mandi) karena adanya air (mani", dan wajibnya dengan bertemunya dua alat kelamin
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 525 Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abu Ghassan al-Misma'i --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al- Mutsanna dan Ibnu Basysyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muadz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dan Mathar dari al- Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adi --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir keduanya meriwayatkan dari Syu'bah dari Qatadah dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani."(Shahih)
2 526 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Anshari telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy'ari --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan ini adalah haditsnya, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Humaid bin Hilal dia berkata, "Dan saya tidak mengetahuinya melainkan dari riwayat Abu Burdah dari Abu Musa dia berkata, "Sejumlah Muhajirin dan Anshar berselisih dalam hal tersebut. Kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi kecuali disebabkan mengucurnya air mani atau keluarnya air mani. Sedangkan kaum Muhajirin berpendapat, 'Bahkan apabila seseorang telah mencampuri istrinya (sekalipun tidak keluar mani), maka dia telah wajib mandi.' Perawi berkata, "Abu Musa berkata, 'Aku adalah yang paling sehat dari pertikaian tersebut, lalu aku berdiri untuk meminta izin Aisyah, lalu dia memberikanku izin. Lalu aku berkata kepadanya, 'Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku berkeinginan untuk menanyakan kepadamu tentang sesuatu, dan sungguh aku malu kepadamu.' Lalu dia berkata, 'Janganlah kamu malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang kamu dahulu pernah bertanya kepada ibumu yang melahirkanmu. aku adalah ibumu.' Aku bertanya, 'Apa yang mewajibkan mandi? ' Dia menjawab, 'Sungguh telah kau temukan manusia arif terhadap pertanyaan yang kau ajukan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."(Shahih)
3 527 Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf dan Harun bin Sa'id al-Aili keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepada kami 'Iyadh bin Abdullah dari Abu az-Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Ummu Kultsum dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dia berkata, " seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang menyenggamai istrinya kemudian dia tidak keluar air mani, apakah keduanya wajib mandi, sedangkan Aisyah sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Aku sendiri melakukan hal tersebut dengan wanita ini, kemudian kami mandi."(Shahih)