Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HIBAH
Bab : Dimakruhkan seseorang membeli kembali sedekahannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3044 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Umar bin Khattab berkata, "Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bi Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- dari Malik bin Anas dengan sanad ini, dan dia menambahkan, "Janganlah kamu membelinya lagi, walaupun kamu memberikan uang dirham."(Shahih)
2 3045 Telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami Rauh -yaitu Ibnu Qasim- dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya dari Umar, bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dengan sanad ini, namun hadits Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak."(Shahih)
3 3046 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya membacakannya di hadapan Malik; dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Rumh semuanya dari Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Al Muqaddami dan Muhammad bin Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah semuanya dari 'Ubaidullah, kedua-duanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik."(Shahih)
4 3047 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar dan Abd bin Humaid dan ini adalah lafadznya 'Abd, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa Umar pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan di jalan Allah, tiba-tiba dia melihatnya telah dijual, oleh karena itu dia hendak membelinya kembali. Maka Umar pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Umar, jangan kamu ambil lagi sedekahmu."(Shahih)