Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : TALAK
Bab : Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2728 Telah menceritakan kepada kami Abu Ath Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafazh haditsnya hampir sama, Harmalah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Abu Thahir mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Abdillah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa ayahnya pernah menulis kepada Umar bin Abdullah bin Arqam Az Zuhri dan memerintahkannya untuk menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah untuk menanyakan tentang riwayat haditsnya dan mengenai permasalahan apa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya ketika dia meminta fatwa. Umar bin Abdillah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah dan mengabarkan kepadanya bahwa Suba'iah pernah mengabarkan kepadanya; Bahwa dia adalah istri Sa'ad bin Khaulah dari suku 'Amir bin Lu'ai. Sedangkan Sa'ad adalah salah seorang sahabat yang ikut berperang dalam peperangan Badar, dia meninggal dunia ketika Haji Wada' di saat istrinya hamil tua. Beberapa hari setelah dia wafat, istrinya pun melahirkan. Setelah istrinya suci dari nifas, dia pun berhias diri karena mengharap supaya dia dilamar orang. Tidak lama kemudian datanglah Abu Sanabil bin Ba'kak -seorang laki-laki dari Bani Abdid Dar- dia berkata kepadanya; "Saya melihatmu berhias diri, barang kali kamu berharap untuk menikah lagi. Demi Allah, kamu belum boleh menikah lagi sebelum lewat empat bulan sepuluh hari." Kata Subai'ah; Setelah dia berkata demikian kepadaku, lalu saya langsung mengenakan pakaianku dan pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kutanyakan masalah tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berfatwa kepadaku bahwa sebenarnya saya sudah halal untuk menikah setelah melahirkan anakku, bahkan beliau menyuruhku menikah lagi jika saya berkenan. Ibnu Syihab mengatakan; "Maka saya berpendapat bolehnya seorang wanita menikah setelah melahirkan, meskipun ia masih mengeluarkan darah, asal suaminya tidak menyetubuhinya hingga ia suci."(Shahih)
2 2729 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dia berkata; Saya telah mendengar Yahya bin Sa'id telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Yasar bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibnu Abbas berkumpul bersama Abu Hurairah, sedangkan keduanya menyebutkan mengenai seorang wanita yang melahirkan, setelah kematian suaminya beberapa malam, maka Ibnu Abbas mengatakan; "Iddahnya adalah akhir dari dua masa (yaitu masa iddah dan kelahiran)." Sedangkan Abu Salamah mengatakan; "Iddahnya telah selesai karena kelahiran." Maka keduanya saling bersengketa mengenai masalah tersebut. Maka Abu Hurairah berkata; "Saya dan anak saudaraku yaitu Abu Salamah akhirnya mengutus Kuraib mantan sahaya Ibnu Abbas untuk menemui Ummu Salamah dan menanyakan permasalahan tersebut, tidak lama kemudian Kuraib kembali kepada mereka dan memberitahukan bahwa Ummu Salamah berkata; "Sesungguhnya Subai'ah Al Aslamiyah pernah melahirkan setelah kematian suaminya beberapa hari, kemudian dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menyuruhnya menikah." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Yahya bin Sa'id dengan isnad ini namun dalam haditsnya Al Laits mengatakan; "Kemudian mereka mengutusnya untuk menemui Ummu Salamah." Tidak menyebutkan nama Kuraib.(Shahih)