Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HUDUD
Bab : Had pelaku zina
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3199 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Manshur dari Al Hasan dari Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." Dan telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Manshur dengan isnad seperti ini."(Shahih)
2 3200 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar semuanya dari Abdul A'la, Ibnu Mutsanna berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Al Hasan dari Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Setiap kali turun wahyu kepada Nabi Allah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, maka beliau terlihat sangat susah dan wajahnya berubah menjadi pucat." 'Ubadah bin Shamit berkata, "Pada suatu ketika wahyu turun kepada beliau, maka beliau terlihat sangat kepayahan, setelah kondisinya tenang kembali, beliau bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, dan perjaka dengan perawan. Bagi yang sudah menikah adalah hukuman cambuk seratus kali dan rajam dengan batu, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku keduanya dari Qatadah dengan isnad ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Hukuman bagi seorang yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, sedangkan bagi orang yang telah menikah adalah dera dan dirajam." Dan tidak disebutkan, "Selama setahun, dan tidak seratus kali."(Shahih)