Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MEMERDEKAKAN BUDAK
Bab : Haramnya budak memberikan loyaliasnya kepada selain tuannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2771 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan denda di setiap isi perut (janin), beliau juga menetapkan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim mempekerjakan budak milik muslim lainnya tanpa seizinnya. Kemudian saya diberitahu bahwa beliau pernah melaknat siapa saja yang melakukan hal itu di secarik kertas.(Shahih)
2 2772 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari, dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya."(Shahih)
3 2773 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali Al Ju'fi dari Za`idah dari Sulaiman dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Dinar telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Al A'masy dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau; "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)."(Shahih)
4 2774 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Ibrahim At Taimi dari ayahnya dia berkata; " Ali bin Abi Thalib berkhutbah, seraya mengatakan; "Barangsiapa yang mengira bahwa di sisi kami ada sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan lembaran ini -ayah Ibrahim berkata; saat itu lembaran tesebut menggantung di sarungnya- sungguh dia telah berdusta, di dalamnya terdapat penjelasan tentang umur-rumu unta dan hukum-hukum melukai, dan di dalamnya juga tertulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah dijadikan kota Haram (suci) yaitu antara 'Air hingga Tsaur. Barangsiapa yang berbuat kejahatan padanya atau melindungi pelaku kejahatan, maka ia berhak mendapat laknat Allah, Maliakat dan seluruh manusia, tidak diterima amalan fardhu maupun amalan sunnahnya. Jaminan (perlindungan) kaum Muslimin adalah satu, di mana bisa diusahakan oleh orang yang paling rendah dari mereka sekalipun. Barangsiapa yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya, atau kepada selain walinya, maka ia berhak mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya, Allah tidak akan menerima amalan fardhunya maupun amalam sunnahnya kelak di Hari Kiamat."(Shahih)