Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MINUMAN
Bab : Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur,
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3660 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Ali bin Husain bin Ali dari ayahnya Husain bin Ali dari Ali bin Abu Thalib dia berkata, "Dahulu saya pernah mendapatkan satu ekor unta dari hasil rampasan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menambahku lagi dengan satu ekor unta. Suatu hari saya menambatkan kedua hewan tersebut di depan pintu rumah milik orang Anshar, aku ingin membawa idzkhir dan meletakkannya di atas kedua punggung hewan tersebut untuk saya jual, sedangkan aku bersama seorang laki-laki penjual emas dari Bani Qainuqa`. Dan hasil dari penjualan itu akan aku pergunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan Fatimah. Ternyata dalam rumah tersebut terdapat Hamzah bin Abdul Mutthalib sedang meminum minuman keras, dia sedang dihibur oleh seorang penyanyi perempuan yang dalam salah satu nyanyiannya terselip kata-kata, "Wahai Hamzah, ingatlah pada unta-unta yang montok." Maka Hamzah pun berdiri dengan membawa pedang terhunus. Lalu dia memotong punuk kedua unta tersebut, lalu membelah perutnya dan mengambil hati yang ada di dalamnya." Saya lalu bertanya kepada Ibnu Syihab, "Dan dua punuknya?" dia menjawab, "Dan dia telah memotong kedua punuk unta tersebut." Ibnu Syihab berkata, "Ali berkata, "Saya melihat pemandangan yang mengejutkan bagiku, lantas saya langsung mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di samping beliau terdapat Zaid bin Haritsah. Lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Setelah itu beliau keluar bersama Zaid bin Tsabit, dan saya pun ikut bersama beliau. Kemudian beliau menemui Hamzah dan memarahinya. Ternyata Hamzah memandangi beliau sambil berkata, "Kalian ini tidak lain hanyalah para budak bapakku." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali pulang dan meninggalkan mereka." Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepadaku Abdurrazaq telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij dengan isnad seperti ini.(Shahih)
2 3661 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Katsir bin 'Ufair Abu Utsman Al Mishri telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku 'Ali bin Husain bin Ali bahwa Husain bin Ali mengabarkan kepadanya, bahwa Ali berkata, "Dahulu saya pernah memiliki seekor unta dari hasil pembagian harta rampasan perang Badr, pada hari itu pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seekor unta dari bagian seperlima. Ketika hendak membina rumah tangga dengan Fatimah -puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- saya telah mengikat janji dengan seorang tukang emas dari Bani Qainuqa' untuk pergi bersamaku sambil membawa idzkir (semacam tumbuhan) yang akan saya jual, dan uang hasil penjualan itu dapat saya pergunakan untuk penyelenggaraan pernikahan saya. Pada saat mempersiapkan barang-barang bagi keperluan kedua unta tersebut, seperti pelana, karung dan tali. Saat itu kedua unta saya terikat di samping rumah seorang Anshar, dan ternyata saya mendapati kedua unta saya -setelah mempersiapkan barang-barang yang perlu dipersiapkan- sudah terpotong punuknya, terbelah perutnya dan telah terambil hatinya. Kedua mataku tidak kuasa melihat pemandangan itu, lalu saya bertanya, "Siapakah yang melakukan semua ini?" orang-orang menjawab, "Hamzah bin Abdul Mutthalib, dan dia sekarang berada di rumah ini bersama-sama dengan orang-orang Anshar yang suka meminum minuman keras. Dia dan teman-temannya sedang dihibur oleh seorang penyanyi perempuan yang dalam salah satu nyanyiannya terselip kata-kata, 'Wahai Hamzah, ingatlah pada unta-unta yang montok.' Maka Hamzah pun berdiri dengan membawa pedang terhunus. Lalu dia memotong punuk kedua unta tersebut dan ia belah perut keduanya kemudian hati keduanya di ambil." Ali berkata, "Kemudian saya langsung pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu beliau sedang duduk bersama Zaid bin Haritsah." Ali berkata, "Melihat raut mukaku, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tahu akan peristiwa yang terjadi." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa yang terjadi denganmu?" saya menjawab, "Wahai Rasulullah, demi Allah belum pernah seumur hidupku melihat kejadian seperti hari ini. Hamzah telah menyerang kedua untaku, dia telah memotong punuknya dan membelah isi perutnya. Sekarang dia berada di rumah bersama teman-temannya yang suka meminum minuman keras." Ali berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil jubahnya. Setelah mengenakannya beliau berangkat ke rumah yang disebutkannya itu dengan berjalan kaki, sementara saya dan Zaid mengikutinya dari belakang. Sesampainya di depan pintu rumah yang di dalamnya ada Hamzah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin masuk. Para penghuni rumah pun memberikan izin masuk. Ternyata mereka adalah para peminum minuman keras. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai mencela Hamzah terhadap apa yang telah diperbuatnya. Pada saat itu, kedua mata Hamzah memerah dan dia juga mulai mengamati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kedua lutut naik ke pusar dan akhirnya ke wajah beliau. Kemudian Hamzah berkata, "Kalian ini tidak lain hanyalah para budak bapakku." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa Hamzah sedang mabuk berat. Lalu beliau mundur ke belakang dan keluar. Melihat itu kami pun pergi keluar mengikuti beliau." Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah Al Quhzadza telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Utsman dari Abdullah bin Mubarak dari Yunus dari Az Zuhri dengan sanad seperti ini."(Shahih)
3 3662 Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Anas bin Malik dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." - Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih ) ' (? Qs. Al Maidah: 93).(Shahih)
4 3663 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bun Shuhaib dia berkata, "Orang-orang bertanya kepada Anas bin Malik mengenai minuman campuran kurma muda." Dia menjawab, "Ketika itu kami tidak memiliki khamer selain minuman campuran kurma sebagaimana yang kalian namakan dengan Al Fadlikh. Ketika aku sedang menuangkan campuran kurma tersebut kepada Abu Thalhah, Abu Ayyub dan beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah kami, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Apakah telah sampai kepada kalian suatu berita?" kami menjawab, "Belum." Dia berkata, "Sesungguhnya Khamer telah diharamkan." Maka Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, tumpahkanlah wadah ini." Anas berkata, "Setelah laki-laki tersebut menyampaikan berita, maka mereka kembali dan tidak lagi bertanya-tanya lagi tentang hukumnya."(Shahih)
5 3664 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimi telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik dia berkata, "Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas mereka berkata, "Wahai Anas, buanglah!" Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, "Saya bertanya kepada Anas, "Minuman apakah itu?" Anas menjawab, "Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak)." Perawi berkata, "Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma)." Sulaiman berkata, " seorang laki-laki menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik, bahwa dia berkata seperti itu juga." Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdul A'la telah menceritakan kepadaku Al Mu'tamir dari ayahnya dia berkata; Anas berkata, "Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka...seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, "Abu Bakar bin Anas mengatakan, "Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma)." Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya." Ibnu Abdul A'la berkata; telah menceritakan kepadaku Al Mu'tamir dari ayahnya dia berkata; telah menceritakan kepadaku sebagian orang yang bersamaku bahwa dia pernah mendengar Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh."(Shahih)
6 3665 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah, dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Abu 'Arubah dari Qatadah dari Anas bin Malik dia berkata, "Aku pernah menuangkan (minuman) untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Mu'adz bin Jabal disekumpulan orang-orang Anshar, tiba-tiba seseorang masuk menemui kami sambil berseru, "Ada kabar baru! khamer telah diharamkan." Seketika itu kami langsung menumpahkannya, sedangkan khamer waktu itu terbuat dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering)." Qatadah berkata, " Anas bin Malik berkata, "Sungguh, khamer telah diharamkan, sedangkan pada umumnya khamer waktu itu terbuat dari campuran busr dan tamr." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Al Misma'i dan Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Qatadah dari Anas bin Malik dia berkata, "Sungguh, saya pernah menuangkan (minuman) campuran busr dan tamr kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla` dari geriba besar....sebaimana haditsnya Sa'id."(Shahih)
7 3666 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Al Harits bahwa Qatadah bin Di'amah telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata, "Sesugguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman dengan mencapur antara kurma masak dengan kurma muda, sebab hal itu adalah awal kali khamer diharamkan."(Shahih)
8 3667 Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik bahwa dia berkata, "Saya pernah menuangkan minuman dari Fadlikh (minuman yang terbuat dari campuran kurma muda) dan Tamr (minuman yang terbuat dari kurma) kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, berdirilah! Ambil dan pecahlah bejana (khamer) ini." Kemudian saya mengambil gentong milik kami dan saya pukul bawahnya hingga pecah."(Shahih)
9 3668 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Bakar -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja'far telah menceritakan kepadaku ayahku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamer, ketika itu di Madinah tidak ada khamer kecuali yang terbuat dari tamr (kurma)."(Shahih)