Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : NIKAH
Bab : Haramnya meminang atas pinangan saudaranya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2530 Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang."(Shahih)
2 2531 Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna semuanya dari Yahya Al Qatthan, Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dengan isnad seperti ini juga.(Shahih)
3 2532 Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid, Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar. Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa'id dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.(Shahih)
4 2533 Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq semuanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma'mar (menambahkan); "Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya."(Shahih)
5 2534 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibnu Hujr, semuanya dari Isma'il bin Ja'far. Ibnu Ayyub mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepadaku Al 'Ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya."(Shahih)
6 2535 Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala` dan Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun mereka menyebutkan; "Barang yang telah ditawar saudaranya dan (wanita) yang telah dipinang saudaranya."(Shahih)
7 2536 Dan telah menceritakan kepada kami Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Al Laits dan lainnya dari Yazid bin Abi Habib dari Abdurrahman bin Syumasah bahwa dia pernah mendengar Uqbah bin Amir di atas minbar berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan."(Shahih)