No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2675 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya
membaca di hadapan Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa di masa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah menceraikan istrinya, padahal istrinya sedang haidllh,
lantas Umar bin Khatthab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengenai hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:
sampai dia suci, lalu dia haidl kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin
bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya
sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla
dalam menceraikan wanita."(Shahih) |
2 |
2676 |
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah serta Ibnu Rumh
sedangkan lafazhnya dari Yahya. Qutaibah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami
Laits, sedangkan yang dua mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits bin Sa'd
dari Nafi' dari Abdullah bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan
talak satu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk
merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya,
kemudian menanggukan sampai istrinya suci dari haidl yang kadua kali, sesudah itu barulah
di boleh menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang di
perintahkan Allah dalam menceraikan wanita. Dalam riwayatnya, Ibnu Rumh menambahkan;
Jika Abdullah ditanya mengenai hal itu (menceraikan istri ketika haidl), dia akan menjawab
kepada salah satu dari mereka, jika kamu menceraikan istrimu sekali atau dua kali,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dengan ini (yaitu
merujuknya), namun jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, sungguh dia (istrimu)
telah haram untukmu sehingga istrimu menikah dengan orang lain, dan kamu mendurhakai
Allah mengenai perintah talak terhadap seorang wanita. Muslim mengatakan; Bahwa Laits
sangat menghafal perkatannya; Mentalaknya dengan sekali talak.(Shahih) |
3 |
2677 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah
menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi'
dari Ibnu Umar dia berkata; Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya pernah
menceraikan istriku yang sedang haidl, kemudian Umar melaporkannya kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk kembali (rujuk)
kemudian suruhlah dia untuk menunggu sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua
kali, jika istrinya telah suci, baru dia boleh untuk menceraikannya sebelum menyetubihinya
atau dia boleh tetap menjadi istrinya, sebab itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah
untuk menceraikan wanita." Ubaidullah berkata; Saya bertanya kepada Nafi'; Talak apakah
yang di maksudkan? Dia menjawab; Yaitu talak satu dengan masa iddahnya. Dan telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Al Mutsanna keduanya
berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari 'Ubaidillah dengan isnad
seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perkataan 'Ubaidillah dari Nafi'. Dalam riwayatnya
Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; Hendaklah dia rujuk kepadanya. Sedangkan Abu Bakar
menyebutkan; Hendaknya dia merujuknya.
ُ َ َ َ َ ُ َ َ َ ُ ُ َ ُ َ َ َ َّ َ َ َ َ َ ُ َّ ُ ُ
َ َّ ِ ِ تنثا وَأ ةدح(Shahih) |
4 |
2678 |
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami
Isma'il dari Ayyub dari Nafi' bahwasannya Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang
sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu
beliau menyuruh (Ibnu Umar) untuk merujuknya dan menangguhkan sampai istrinya
mengalami haidl yang kedua, kemudian dia menangguhkannya sampai istrinya suci, setelah
itu dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang
diperintahkan Allah dalam menceraikan seorang wanita. Nafi' berkata; Apabila Ibnu Umar
ditanya mengenai seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yng sedang haidl, maka dia
akan berkata; Jika kamu menceraikannya satu kali atau dua kali, maka sesungguhnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merujuknya kemudian
menangguhkannya sampai dia (istri) mengalami haidl yang kedua, kemudian menunggunya
sampai dia suci, baru dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, namun jika kamu
langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu tela bermaksiat terhadap Rabbmu
dalam perintah talak, dan kamu telah putus hubungan dengannya.(Shahih) |
5 |
2679 |
Telah menceritakan kepadaku Abd bin Humaid telah mengabarkan kepadaku Ya'qub
bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Muhammad, yaitu anak saudaraku Az Zuhri dari
pamannya telah mengabarkan kepada kami Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar
berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar melaporkannya
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah
sambil bersabda: "Suruhlah dia rujuk, hingga dia (istrinya) mengalami haidl yang kedua kali
yaitu selain haidl yang dialami waktu dia ditalak, jika telah jelas dan dia ingin
menceraikannya, hendaknya dia menceraikan sewaktu istrinya suci dari haidlnya, sebelum
dia menggaulinya itulah maksud iddah dari talak yang Allah perintahkan." Dan telah
menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yazid bin 'Abdi
Rabbihi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb telah menceritakan kepadaku
Az Zubaidi dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun dia juga mengatakan; Ibnu Umar
berkata; Kemudian saya merujuknya, dan saya mengira bahwa itu adalah talakku yang
pertama terhadapnya.(Shahih) |
6 |
2680 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman bekas budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedangkan haidl, lantas Umar melaporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya ketika suci atau hamil." (Shahih) |
7 |
2681 |
Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi telah
menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepadaku Sulaiman, yaitu
Ibnu Bilal telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa dia pernah
menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya
suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya
atau tetap bersamanya."
(Shahih) |
8 |
2682 |
Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami
Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub dari Ibnu Sirin dia berkata; Saya tinggal selama dua puluh
tahun, dan telah menceritakan kepadaku seseorang yang tidak saya tuduh (berdusts) bahwa
Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak tiga, maka dia
diperintahkan untuk rujuk, saya tidak menuduh mereka (berdusta) namun saya juga tidak
mengetahui sendiri peristiwa tersebut. Hingga saya bertemu dengan Abu Ghullab Yunus bin
Jubair Al Bahili dia adalah orang yang tsabat (dalam hadits), lalu dia menceritakan kepadaku
bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, lantas Ibnu Umar bercerita bahwa dia
pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian dia diperintahkan untuk
merujuknya. Yunus berkata; Saya bertanya; Apakah talak itu diperhitungkan atasnya? Dia
melakukan tindakan bodoh? (pertanyan pengingkaran yang maksudnya adalah: Tentu talak
itu diperhitungkan). Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' dan Qutaibah keduanya
berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dengan isnad seperti ini,
namun dia menyebutkan; Lantas Umar menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, lalu beliau memerintahkan Ibnu Umar (untuk merujuk istrinya). Dan telah
menceritakan hadits ini kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad telah menceritakan
kepadaku ayahku dari kakekku dari Ayyub dengan isnad ini, dia menyebutkan dalam hadits
ini; "Lantas Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu,
kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk sampai dia mentalaknya dalam
keadaan suci tanpa di setubuhi terlebih dahulu." Dan beliau bersabda: "Hendaknya dia
menceraikan di awal iddahnya."(Shahih) |
9 |
2683 |
Telah menceritakan kepadaku Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi dari Ibnu 'Ulayyah dari
Yunus dari Muhammad bin Sirin dari Yunus bin Jubair dia berkata; Saya pernah bertanya
kepada Ibnu Umar, ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia
menjawab; aAakah kamu tidak tahu Abdullah bin Umar, bahwa dia pernah menceraikan
istrinya yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
menanyakan hal itu kepadanya, lalu beliau menyuruhnya agar dia menrujuk istrinya,
kemudian istrinya menunggu masa iddahnya. Dia (Yunus) berkata; Lalu saya bertanya
kepadanya; Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang haidl, apakah istrinya
menunggu masa iddah sebab talak tersebut? Maka dia menjawab; Tentu, meskipun dia tidak
mampu merujuk atau melakukan suatu kebodohan!(Shahih) |
10 |
2684 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar. Ibnu
Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dia berkata; Saya mendengar Yunus bin
Jubair berkata; Saya mendengar Ibnu Umar berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang
sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal
itu kepadanya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia (Ibnu
Umar) merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya." Dia (Yunus)
berkata; Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah seorang istri harus menjalani masa
iddahnya seperti itu? Dia menjawab; Apa kiranya yang menghalangi jatuhnya talak!
Meskipun dia tidak mampu rujuk dan melakukan kebodohan?!(Shahih) |
11 |
2685 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami
Khalid bin Abdullah dari Abdul Malik dari Anas bin Sirin dia berkata; Saya bertanya kepada
Ibnu Umar mengenai istrinya yang pernah diceraikannya, dia menjawab; Saya pernah
menceraikannya padahal dia sedang haidl, lantas hal itu di laporkan kepada Umar, dan Umar
melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah
dia merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya karena istrinya telah
suci." Dia (Ibnu Umar) melanjutkan; Kemudian saya merujuknya dan meceraikannya ketika
telah suci. Saya bertanya; Apakah kamu menunggu masa iddahnya dengan talak tersebut
yaitu ketika kamu menjatuhkan talak sewaktu dia haidl? Kemudian dia berkata kepadaku;
Kenapa saya tidak ber'iddah denganya, meskipun saya tidak mampu rujuk dan melakukan
suatu kebodohan.(Shahih) |
12 |
2686 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar. Ibnu
Al Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhamamd bin Ja'far telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin bahwa dia pernah mendengar Ibnu
Umar berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan kepada beliau, maka beliau bersabda:
saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia
menjawab; Memangnya kenapa? Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah
menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah
menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Bahz dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad seperti ini, namun dalam
hadits mereka berdua disebutkan; "Supaya dia (Ibnu Umar) merujuknya." Dan dalam hadits
mereka berdua juga disebutkan bahwa Yunus berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Umar;
Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa?(Shahih) |
13 |
2687 |
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada
kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku
Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa dia mendengar Ibnu Umar pernah di tanya mengenai
seseorang yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; Apakah kamu tahu
tentang Abdullah bin Umar? Dia menjawab; Ya. Dia berkata bahwa dia pernah menceraikan
istrinya yang sedang haidl, lantas Umar pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
melaporkan hal itu kepadannya, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk
istrinya kembali. (Perawi) berkata; Yazid belum pernah mendengarkan hal itu dari ayahnya.
(Shahih) |
14 |
2688 |
Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Hajjaj bin Muhammad dia berkata; Ibnu Juraij berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Az
Zubair bahwa dirinya mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Azzah, dia bertanya
kepada Ibnu Umar sedangkan Abu Zubairberkata mendengarkan hal itu; Bagaimana
pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia
menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan
istrinya yang sedang haidl, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:
suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." Ibnu Umar berkata;
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca Firman Allah: "Wahai Nabi, jika kamu
menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya." Dan telah
menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim
dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Ibnu Umar seperti cerita di atas. Dan telah
menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq
telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair
bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu
Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di
dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah,
sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah).(Shahih) |
|