Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : TALAK
Bab : Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2675 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah menceraikan istrinya, padahal istrinya sedang haidllh, lantas Umar bin Khatthab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: sampai dia suci, lalu dia haidl kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla dalam menceraikan wanita."(Shahih)
2 2676 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah serta Ibnu Rumh sedangkan lafazhnya dari Yahya. Qutaibah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Laits, sedangkan yang dua mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Nafi' dari Abdullah bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak satu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya, kemudian menanggukan sampai istrinya suci dari haidl yang kadua kali, sesudah itu barulah di boleh menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah dalam menceraikan wanita. Dalam riwayatnya, Ibnu Rumh menambahkan; Jika Abdullah ditanya mengenai hal itu (menceraikan istri ketika haidl), dia akan menjawab kepada salah satu dari mereka, jika kamu menceraikan istrimu sekali atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dengan ini (yaitu merujuknya), namun jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, sungguh dia (istrimu) telah haram untukmu sehingga istrimu menikah dengan orang lain, dan kamu mendurhakai Allah mengenai perintah talak terhadap seorang wanita. Muslim mengatakan; Bahwa Laits sangat menghafal perkatannya; Mentalaknya dengan sekali talak.(Shahih)
3 2677 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, kemudian Umar melaporkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk kembali (rujuk) kemudian suruhlah dia untuk menunggu sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, jika istrinya telah suci, baru dia boleh untuk menceraikannya sebelum menyetubihinya atau dia boleh tetap menjadi istrinya, sebab itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita." Ubaidullah berkata; Saya bertanya kepada Nafi'; Talak apakah yang di maksudkan? Dia menjawab; Yaitu talak satu dengan masa iddahnya. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ibnu Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari 'Ubaidillah dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perkataan 'Ubaidillah dari Nafi'. Dalam riwayatnya Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; Hendaklah dia rujuk kepadanya. Sedangkan Abu Bakar menyebutkan; Hendaknya dia merujuknya. ُ َ َ َ َ ُ َ َ َ ُ ُ َ ُ َ َ َ َّ َ َ َ َ َ ُ َّ ُ ُ َ َّ ِ ِ تنثا وَأ ةدح(Shahih)
4 2678 Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Nafi' bahwasannya Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruh (Ibnu Umar) untuk merujuknya dan menangguhkan sampai istrinya mengalami haidl yang kedua, kemudian dia menangguhkannya sampai istrinya suci, setelah itu dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah dalam menceraikan seorang wanita. Nafi' berkata; Apabila Ibnu Umar ditanya mengenai seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yng sedang haidl, maka dia akan berkata; Jika kamu menceraikannya satu kali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merujuknya kemudian menangguhkannya sampai dia (istri) mengalami haidl yang kedua, kemudian menunggunya sampai dia suci, baru dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu tela bermaksiat terhadap Rabbmu dalam perintah talak, dan kamu telah putus hubungan dengannya.(Shahih)
5 2679 Telah menceritakan kepadaku Abd bin Humaid telah mengabarkan kepadaku Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Muhammad, yaitu anak saudaraku Az Zuhri dari pamannya telah mengabarkan kepada kami Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah sambil bersabda: "Suruhlah dia rujuk, hingga dia (istrinya) mengalami haidl yang kedua kali yaitu selain haidl yang dialami waktu dia ditalak, jika telah jelas dan dia ingin menceraikannya, hendaknya dia menceraikan sewaktu istrinya suci dari haidlnya, sebelum dia menggaulinya itulah maksud iddah dari talak yang Allah perintahkan." Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yazid bin 'Abdi Rabbihi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb telah menceritakan kepadaku Az Zubaidi dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun dia juga mengatakan; Ibnu Umar berkata; Kemudian saya merujuknya, dan saya mengira bahwa itu adalah talakku yang pertama terhadapnya.(Shahih)
6 2680 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman bekas budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedangkan haidl, lantas Umar melaporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya ketika suci atau hamil." (Shahih)
7 2681 Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepadaku Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." (Shahih)
8 2682 Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ayyub dari Ibnu Sirin dia berkata; Saya tinggal selama dua puluh tahun, dan telah menceritakan kepadaku seseorang yang tidak saya tuduh (berdusts) bahwa Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak tiga, maka dia diperintahkan untuk rujuk, saya tidak menuduh mereka (berdusta) namun saya juga tidak mengetahui sendiri peristiwa tersebut. Hingga saya bertemu dengan Abu Ghullab Yunus bin Jubair Al Bahili dia adalah orang yang tsabat (dalam hadits), lalu dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, lantas Ibnu Umar bercerita bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian dia diperintahkan untuk merujuknya. Yunus berkata; Saya bertanya; Apakah talak itu diperhitungkan atasnya? Dia melakukan tindakan bodoh? (pertanyan pengingkaran yang maksudnya adalah: Tentu talak itu diperhitungkan). Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' dan Qutaibah keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan; Lantas Umar menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan Ibnu Umar (untuk merujuk istrinya). Dan telah menceritakan hadits ini kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku dari Ayyub dengan isnad ini, dia menyebutkan dalam hadits ini; "Lantas Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk sampai dia mentalaknya dalam keadaan suci tanpa di setubuhi terlebih dahulu." Dan beliau bersabda: "Hendaknya dia menceraikan di awal iddahnya."(Shahih)
9 2683 Telah menceritakan kepadaku Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi dari Ibnu 'Ulayyah dari Yunus dari Muhammad bin Sirin dari Yunus bin Jubair dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar, ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; aAakah kamu tidak tahu Abdullah bin Umar, bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya, lalu beliau menyuruhnya agar dia menrujuk istrinya, kemudian istrinya menunggu masa iddahnya. Dia (Yunus) berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang haidl, apakah istrinya menunggu masa iddah sebab talak tersebut? Maka dia menjawab; Tentu, meskipun dia tidak mampu merujuk atau melakukan suatu kebodohan!(Shahih)
10 2684 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar. Ibnu Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dia berkata; Saya mendengar Yunus bin Jubair berkata; Saya mendengar Ibnu Umar berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepadanya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia (Ibnu Umar) merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya." Dia (Yunus) berkata; Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah seorang istri harus menjalani masa iddahnya seperti itu? Dia menjawab; Apa kiranya yang menghalangi jatuhnya talak! Meskipun dia tidak mampu rujuk dan melakukan kebodohan?!(Shahih)
11 2685 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Abdul Malik dari Anas bin Sirin dia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Umar mengenai istrinya yang pernah diceraikannya, dia menjawab; Saya pernah menceraikannya padahal dia sedang haidl, lantas hal itu di laporkan kepada Umar, dan Umar melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya karena istrinya telah suci." Dia (Ibnu Umar) melanjutkan; Kemudian saya merujuknya dan meceraikannya ketika telah suci. Saya bertanya; Apakah kamu menunggu masa iddahnya dengan talak tersebut yaitu ketika kamu menjatuhkan talak sewaktu dia haidl? Kemudian dia berkata kepadaku; Kenapa saya tidak ber'iddah denganya, meskipun saya tidak mampu rujuk dan melakukan suatu kebodohan.(Shahih)
12 2686 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar. Ibnu Al Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhamamd bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Anas bin Sirin bahwa dia pernah mendengar Ibnu Umar berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan kepada beliau, maka beliau bersabda: saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa? Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Bahz dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits mereka berdua disebutkan; "Supaya dia (Ibnu Umar) merujuknya." Dan dalam hadits mereka berdua juga disebutkan bahwa Yunus berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa?(Shahih)
13 2687 Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa dia mendengar Ibnu Umar pernah di tanya mengenai seseorang yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; Apakah kamu tahu tentang Abdullah bin Umar? Dia menjawab; Ya. Dia berkata bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepadannya, kemudian beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya kembali. (Perawi) berkata; Yazid belum pernah mendengarkan hal itu dari ayahnya. (Shahih)
14 2688 Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dia berkata; Ibnu Juraij berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dirinya mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Azzah, dia bertanya kepada Ibnu Umar sedangkan Abu Zubairberkata mendengarkan hal itu; Bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." Ibnu Umar berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca Firman Allah: "Wahai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya." Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Ibnu Umar seperti cerita di atas. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah, sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah).(Shahih)