Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HUDUD
Bab : Hudud adalah penghapusan dosa bagi pelakunya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3223 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Numair mereka semua dari Ibnu 'Uyainah, sedangkan lafadznya dari 'Amru, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Idris dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di suatu majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janji tersebut maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa melanggar janji tersebut, namun Allah menutupi kesalahannya (tidak diketahui orang lain), maka urusannya terserah Allah; jika Dia menghendaki maka akan diampuni, namun jika Dia menghendaki maka akan disiksa-Nya (di akhirat kelak)." Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, dan dalam haditsnya dia menambahkan, "Kemudian dia membacakan kepada kami ayat (dalam surat) An Nisa': '(Hendaknya kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12).(Shahih)
2 3224 Dan telah menceritakan kepadaku Ismail bin Salim telah mengabarkan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani dari 'Ubadah bin Shamit dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu; hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."(Shahih)
3 3225 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al Khair dari Ash Shunabihi dari 'Ubadah bin Shamit bahwa dia berkata, "Kami termasuk dari pembesar tokoh yang pernah ikut berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Lalu kami membaiat beliau supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan hak (dibenarkan Agama), tidak merampok dan tidak bermaksiat, maka surgalah pahalanya jika kami menepati janji tersebut, namun jika kami melanggar hal itu, maka keputusannya terserah Allah." Ibnu Rumh berkata, "Dan keputusannya terserah kepada Allah."(Shahih)