Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Hukum jual beli Musharrah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2802 Telah menceritakan kepada kami Abdulah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Daud bin Qais dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha' kurma."(Shahih)
2 2803 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."(Shahih)
3 2804 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi telah menceritakan kepada kami Qurrah dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."(Shahih)
4 2805 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum." Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan; "Barangsiapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih)."(Shahih)
5 2806 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata, ini seperti apa yang telah diceritakan Abu Hurairah kepada kami, dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits di antaranya, dia (Abu Hurairah) berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."(Shahih)