Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Ketetapan adanya hak pilih antara dua orang yang jual beli
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2821 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh khiyar (memilih) atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qaththan. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku semuanya dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ali bin Hujr keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dia adalah Ibnu Zaid, semuanya dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna dan Ibnu Abi Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik telah mengabarkan kepada kami Ad Dhahhak keduanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.(Shahih)
2 2822 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya mengajukan khiyar (pilihan) kepada yang lain. Jika salah satunya telah menetapkan khiyar (pilihannya) atas yang lain, maka transaksi harus dilaksanakan sesuai dengan khiyarnya. Dan jika keduanya telah berpisah setelah melakukan transaksi jual beli, sedangkan sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan jual beli, maka transaksi telah sah."(Shahih)
3 2823 Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dia berkata; Nafi' mendikteku, dia mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah." Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi' mengatakan; "Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya."(Shahih)
4 2824 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ali bin Hujr. Yahya bin Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal)."(Shahih)