Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : PENGAIRAN
Bab : Larangan jual beli emas dengan perak dengan tempo
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2975 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru dari Abu Minhal dia berkata, "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, "Ini adalah perkara yang tidak benar." Dia menjawab, "Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya." Akhirnya saya pergi menemui Al Barra bin 'Azib dan menanyakannya, dia lantas menjawab, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: "Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba." Coba kamu datangi Zaid bin Arqam, karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu."(Shahih)
2 2976 Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Habib bahwa dia mendengar Abu Minhal berkata; saya bertanya kepada Barra` bin 'Azib mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, "Coba tanyakan kepada Zaid bin Arqam, sebab dia lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, "Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui." Kemudian kedua-duanya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan."(Shahih)
3 2977 Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin 'Awwam telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Abu Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Ayahnya dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami." Seorang laki-laki bertanya kepadanya, "Apakah dengan serah terima secara tunai?" dia menjawab, "Seperti itulah saya mendengarnya." Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Shalih telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Yahya bin Abu Ishaq bahwa Abdurrahman bin Abu Bakrah mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Bakrah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami seperti itu."(Shahih)