Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Larangan menghadang raombongan dagang (di luar pasar)
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2793 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Za`idah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Sa'id. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku, semuanya dari 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menghadang barang dagangan hingga sampai di pasar-pasar. Ini adalah lafazh hadits riwayat Ibnu Numair. Sedangkan yang lainnya mengatakan; "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menghadang barang dagangan." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim dan Ishaq bin Manshur, keduanya (meriwayatkan) dari Ibnu Mahdi dari Malik dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sama seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair dari 'Ubaidillah.(Shahih)
2 2794 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak dari At Taimi dari Abu Utsman dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).(Shahih)
3 2795 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mencegat rombongan dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).(Shahih)
4 2796 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sulaiman dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Hisyam Al Qurdusi dari Ibnu Sirin dia berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang. Barangsiapa yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar baginya."(Shahih)