Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : NIKAH
Bab : Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2514 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu)."(Shahih)
2 2515 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Muhajir telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Irak bin Malik dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu menikahi wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.(Shahih)
3 2516 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdul Aziz. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata; dari ibnu syihab dari Qabishah bin Dzuaib dari Abu Hurairah dia berkata; Saya telah medengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus."(Shahih)
4 2517 Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Qabishah bin Dzu`aib Al Ka'bi bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang memoligami perempuan dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ibu atau ayah). Ibnu Syihab berkata; kami memandang bibi dari jalur ayah dengan bibi dari jalur ibu sama derajatnya.(Shahih)
5 2518 Telah menceritakan kepadaku Abu Ma'n Ar Raqasyi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)." Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Syaiban dari Yahya telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas.(Shahih)
6 2519 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri."(Shahih)
7 2520 Telah menceritakan kepadaku Muhriz bin 'Aun bin Abi 'Aun telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Daud bin Abi Hind dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), dan melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yang akan memberi rizqi kepadanya.(Shahih)
8 2521 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna, Ibnu Basyar dan Abu Bakar bin Nafi' sedangkan lafazhnya dari Ibnu Mutsanna dan Ibnu Nafi' mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi 'Adi dari Syu'bah dari 'Amru bin Dinar dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu). Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Warqa' dari Amru bin Dinar dengan isnad seperti ini.(Shahih)