Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Larangan menjual ruthab dengan kurma kecuali dengan cara Araya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2837 dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Hujain bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi dengan sistem muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah seseorang menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering, sedangkan muhaqalah ialah seseorang menjual biji-bijian dengan gandum serta menyewakan tanah dengan gandum. Dia (Sa'id bin Musayyib) berkata; Telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan sampai nampak matangnya dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan buah kurma." Salim berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abdullah dari Zaid bin Tsabit dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa setelah itu beliau memberikan keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan ruthab (kurma basah) atau tamr (kurma kering) dan tidak memberi keringanan selain itu.(Shahih)
2 2838 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Zaid bin Tsabit bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang melakukan transksi 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran kurma (tamr).(Shahih)
3 2839 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Yahya bin Sa'id telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar menceritakan bahwa Zaid bin Tsabit telah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dia berkata; Saya mendengar Ibnu Sa'id berkata; Telah mengabarkan kepadaku Nafi' dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Yahya bin Sa'id dengan isnad ini, namun ia mengatakan; 'ariyah adalah menjual kurma kepada suatu kaum dan menaksirnya dengan takaran kurma kering.(Shahih)
4 2840 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Nafi' dari Abdullah bin Umar telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan takaran kurma kering. Yahya berkata; Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.(Shahih)
5 2841 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Zaid bin Tsabit bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah, yaitu menjual (buah kurma) dengan menaksirnya sesuai takaran. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidillah dengan isnad ini, dia berkata; Hendaknya ia menaksirnya. Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il keduanya dari Ayyub dari Nafi' dengan isnad ini bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan menaksirnya.(Shahih)
6 2842 Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Sulaiman yaitu Ibnu Bilal dari Yahya yaitu Ibnu Sa'id dari Busyair bin Yasar dari sebagian sahabat Rasulullah dari orang-orang yang berduit, di antaranya adalah Sahl bin Abu Khaitsamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli buah dengan kurma, dia bersabda; "Itu adalah riba, itu muzabanah." Hanya saja beliau memberi keringanan dalam 'Ariyyah pada satu atau dua pohon kurma yang dilakukan suatu keluarga dengan cara memperkirakan kalau kurma tersebut akan menjadi kering, dan mereka memakannya ketika masih basah."(Shahih)
7 2843 Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Busayir bin Yasar dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa mereka berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam 'Ariyyah dengan menaksirnya dengan kurma." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ishaq bin Ibrahim serta Ibnu Abu Umar semuanya dari At Tsaqafi dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata; telah mengabarkan kepadaku Busyair bin Yasar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari penduduk kampungnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang…" sambil menyebutkan seperti hadits Sulaiman bin Bilal dari Yahya namun Ishaq dan Ibnu Al Mutsanna menjadikan praktek Muzabanah sebagai bentuk ribawi." Dan Ibnu Abu Umar mengatakan; "Riba." Dan telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid dan Ibnu Numair keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Yahya bin Sa'id da ri Busyair bin Yasar dari Sahl bin Abu Khaitsamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits mereka.(Shahih)
8 2844 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hasan Al Khulwani keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Al Walid bin Katsir telah menceritakan kepadaku Busyair bin Yasar bekas budak Bani Haritsah, bahwa Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abu Khaitsamah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu menjual buaj dengan kurma kering kecuali jual beli dengan sistem 'Ariyyah, karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu."(Shahih)
9 2845 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab telah menceritakan kepada kami Malik. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya sedangkan lafazhnya dari dia, dia berkata; Saya berkata kepada Malik; "Apakah Daud bin Hushain pernah menceritakan kepadamu dari Abu Sufyan bekas budak Ibnu Abi Ahmad, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi pengecualian pada jual beli dengan sistem 'Ariyyah dengan menaksirnya selama kurang dari lima wasaq atau hanya sebanyak lima wasaq." Nampaknya Daud ragu apakah ia mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq?" Ia menjawab; "Ya."(Shahih)
10 2846 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi Muzabanah, Muzabanah adalah menjual buah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan melarang menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu."(Shahih)
11 2847 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Abdullah bin Numair keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' bahwa Abdullah telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Za`idah dari 'Ubaidillah dengan isnad seperti ini.(Shahih)
12 2848 Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ma'in dan Harun bin 'Abdullah dan Husain bin Isa mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangh praktek Muzabanah (dalam jual beli), dan MUzabanah adalah jual beli kurma basah (yang masih pada pohonnya) dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu dan setiap kurma basah yang ditaksir."(Shahih)
13 2849 Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di dan Zuhair bin Harb keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ibrahim dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek Muzabanah, dan Muzabanah ialah seseorang menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan dikatakan; Jika lebih itu menjadi hakku dan jika ternyata kurang, maka itu menjadi tanggunganku." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dengan isnad seperti ini.(Shahih)
14 2850 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Muzabanah yaitu seseorang menjual hasil kebunnya. Kalau kurma, maka dibayar dengan kurma kering dengan takaran yang sama, kalau anggur, maka dibayar dengan anggur kering dengan takaran yang sama, kalau tanaman (gandum), maka dijualnya dengan pembayaran makanan dengan takaran yang sama, beliau melarang semua itu. Dan dalam riwayatnya Qutaibah dikatakan; "atau hasil tanaman." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Yunus. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ibnu Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik telah mengabarkan kepadaku Adl Dlahhak dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah telah menceritakan kepadaku Musa bin 'Uqbah semuanya dari Nafi' dengan isnad seperti hadits mereka.(Shahih)