Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Larangan seseorang melakuan transaksi jual beli atas transaksi orang lain
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2786 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya."(Shahih)
2 2787 Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya."(Shahih)
3 2788 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id serta Ibnu Hujr mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia adalah Ibnu Ja'far, dari Al 'Ala` dari ayahya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya."(Shahih)
4 2789 Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepadaku 'Abdush Shammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala` dan Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dia adalah Ibnu Tsabit, dari Abu Hazim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harga) saudaranya. Dan dalam riwayatnya Ad Dauraqi dikatakan; Atas tawaran harga saudaranya.(Shahih)
5 2790 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang- barangnya (sebelum sampai ke pasar); jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain; jangan menipu; orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga); jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."(Shahih)
6 2791 Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi yaitu Ibnu Tsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar untuk memborong dagangannya), memborong dagangan orang dusun (unutk mendapatkan laba yang berlipat-lipat), seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya kelihatan air susunya banyak, dan menawar barang yang sudah dtawar orang lain." Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Ghundar. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad telah menceritakan kepada kami ayahku mereka semua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad haditsnya Ghundar dan Wahb yaitu dengan lafazh; "Dilarang". Sedangkan dalam haditsnya Abdush Shamad disebutkan; "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang…" seperti haditsnya Mu'adz dari Syu'bah.(Shahih)
7 2792 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli najsy.(Shahih)