Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : MEMERDEKAKAN BUDAK
Bab : Loyalitas itu hak bagi yang membebaskan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2761 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari 'Aisyah bahwa dia ingin membeli seorang budak perempuan yang akan dibebaskan, maka pemiliknya berkata; "Kami akan menjual budak ini kepadamu dengan syarat perwaliannya untuk kami." Maka Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Janganlah hal itu menghalangi kamu (untuk membelinya) karena perwalian itu untuk orang yang membebaskan budak."(Shahih)
2 2762 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada 'Aisyah untuk meminta bantuan dalam hal penebusan dirinya, sedangkan dia belum membayar tebusannya sama sekali, lalu 'Aisyah berkata kepadanya; "Kembalilah kepada keluargamu, jika mereka mau saya akan membayar tebusanmu, dan hak perwalianmu padaku, maka saya akan melunasinya." Lalu Barirah menyampaikan hal itu kepada tuannya, namun tuannya tidak menyetujuinya, justru mereka berkata; "Silahkan jika Aisyah ingin menebusmu, namun hak perwalianmu tetap pada kami." Kemudian Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tebuslah dan merdekakanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil bersabda: "Apa urusan orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak pernah ada pada Kitabullah. Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, maka ia tidak berhak mendapatkannya, walaupun dia mensyaratkan seratus kali, kerana syarat Allah lebih berhak untuk dilaksanakan dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Zubair dari 'Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan.(Shahih)
3 2763 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah telah mengabarkan kepadaku ayahku dari 'Aisyah dia berkata; Suatu ketika Barirah menemuiku dan berkata; "Sesungguhnya keluargaku (tuanku) berjanji akan membebaskanku jika saya mampu menebus diriku dengan sembilan uqiyah selama sembilan tahun, dan saya harus membayar satu uqiyah setiap setahun, oleh karena itu bantulah saya." Maka saya berkata kepadanya; "Jika keluargamu (tuanmu) rela maka saya akan menebusmu secara kontan (yaitu sembilan uqiyah sekaligus), saya akan membebaskanmu, dan hak perwalianmu padaku." Setelah itu dia menyampaikan hal itu kepada keluarganya (tuannya), namun mereka menolak kecuali jika hak perwaliannya tetap pada mereka. Kemudian dia menemuiku dan menyampaikan hal itu kepadaku, lalu saya meghardiknya dan berkata; "Demi Allah, tidak seperti itu aturannya." Aisyah melanjutkan; Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini, maka beliau bertanya kepadaku, lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Lantas beliau bersabda: "Belilah dia dan bebaskanlah dia serta mintalah syarat supaya perwalian ada padamu, sebab perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Akhirnya saya malakukannya. Tidak lama setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di waktu Isya`, setelah beliau memuji Allah dengan puji-pujian yang pantas bagi-Nya, beliau lalu bersabda: "Amma Ba'du, apa urusannya orang-orang memberikan persyaratan? Persyaratan apa saja yang tidak pernah ada pada Kitabullah Azza Wa Jalla, maka persyaratannya bathil walaupun dia mensyaratkan seratus kali, sebab Kitabullah lebih berhak untuk ditunaikan dan syarat Allah lebih kuat. Lantas apa urusannya salah seorang dari kalian yang mengatakan; 'Merdekakanlah fulan dengan syarat perwaliannya masih padaku, " sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Numair. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki'. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Jarir semuanya dari Hisyam bin Urwah dengan isnad ini, seperti hadits riwayat Abu Usamah, hanya saja dia dalam hadits Jabir disebutkan; Bahwa suaminya (Barirah) statusnya masih budak, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, maka dia memilih dirinya, seandainya suaminya medeka niscaya beliau tidak memberinya pilihan. Dan dalam hadits mereka tidak disebutkan; "Amma ba'du."(Shahih)
4 2764 Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al 'Ala` sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari 'Aisyah dia berkata; Barirah memiliki tiga perkata, yaitu tuannya menginginkan untuk menjualnya dengan syarat perwaliannya untuk mereka, lantas hal itu saya sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Belilah dan bebaskanlah dia, karena sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Aisyah melanjutkan; Kemudian dia dibebaskan, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan (antara dirinya atau tetap bersama suaminya yang masih budak), namun dia memilih dirinya. Aisyah melanjutkan; Suatu ketika orang-orang bersedekah kepadanya, dan dia menghadiahkannya kepada kami, lalu saya memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Hal itu buatnya adalah sedekah, namun buat kalian adalah hadiah darinya, maka makanlah."(Shahih)
5 2765 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin 'Ali dari Za`idah dari Simak dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari 'Aisyah bahwa dia membeli Barirah dari keluarga orang Anshar, namun mereka mensyaratkan hak perwalian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, saat itu suaminya adalah seorang budak, dan dia pernah menghadiahkan daginga kepada Aisyah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kalian membuat makanan dari daging ini." 'Aisyah berkata; "Ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Daging itu untuknya adalah sedekah sedangkan untuk kita adalah hadiah."(Shahih)
6 2766 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata; Saya mendengar Abdurrahman bin Qasim berkata; Saya mendengar Qasim menceritakan dari 'Aisyah bahwa dia hendak membeli Barirah untuk dibebaskan, namun keluarganya mensyaratkan hak perwalian, lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Belilah dan bebaskanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah sepotong daging, mereka (keluarga Nabi) berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Daging ini disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah sedangkan bagi kita adalah hadiah." Dan dia juga diberi pilihan. Andurrahman berkata; Suaminya adalah seorang yang merdeka. Syu'bah berkata; Kemudian saya bertanya kepadanya tentang status suaminya, dia menjawab; Saya tidak tahu. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman An Naufali telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad seperti ini.(Shahih)
7 2767 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar semuanya dari Abu Hisyam. Ibnu Al Mutsanna berkata; Telah menceritakan kepada kami Mughirah bin Salamah Al Makhzumi Abu Hisyam telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Yazid bin Ruman dari Urwah dari 'Aisyah bahwa suami Barirah adalah seorang budak.(Shahih)
8 2768 Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Rabi'ah bin Abi Abdirrahman dari Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia berkata; "Dalam kasus Barirah ada tiga pelajaran yaitu; dia diberi pilihan atas suaminya ketika dia dibebaskan, dia juga pernah diberi daging, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumahku, ketika itu ada tungku yang sedang dipanasi di atas api, kemudian beliau meminta dihidangkan makanan, lalu beliau diberi roti dan lauk pauk yang ada di rumah, lalu beliau bertanya: "Tidakkah tadi saya melihat periuk di atas api yang berisi daging?" Mereka menjawab; "Ya, wahai Rasulullah, itu adalah daging yang tadi disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka untuk memberikannya kepada Anda." Beliau bersabda: "Daging tersebut bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagi kita adalah hadiah dari Barirah." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai dirinya: "Sesungguhnya hak perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."(Shahih)
9 2769 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi syaibah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad dari Sulaiman bin Bilal telah menceritakan kepadaku Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata; 'Aisyah pernah ingin membeli seorang budak yang ingin dimerdekakan, tapi tuannya menolak kecuali jika hak perwaliannya diberikan kepada mereka. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu berliau bersabda: "Hal itu bukan menjadi penghalang bagimu, karena hak perwalian itu untuk orang yang memerdekakan."(Shahih)