Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : SUMPAH
Bab : Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3147 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; aku bertanya kepada Malik, "Apakah Nafi' pernah menceritakan kepadamu dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan apa yang menjadi bagian miliknya pada diri seorang budak, dan ia masih mempunyai uang yang cukup untuk menebus sisanya, maka hendaklah sisanya tersebut dihargai dan diberikan kepada serikatnya sehingga budak tersebut bebas, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya.(Shahih)
2 3148 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata,"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan hak kepemilikan dari seorang budak, jika dia memiliki cukup harta, hendaknya dia juga membebaskan kepemilikan semuanya, jika tidak memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan semuanya, berarti dia telah memerdekakan sebagiannya.(Shahih)
3 3149 Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Nafi' bekas budak Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikan dari seorang budak, dan apabila dia memiliki cukup harta untuk membayar sisanya, maka hendaknya ia membebaskan dengan membayar sisa dari harga budak tersebut, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh dari Al Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab aku telah mendengar Yahya bin Sa'id. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu 'Ulayyah- keduanya dari Ayyub. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadau Isma'il bin Umayah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu fudaik dari Ibnu Abu Dzi`b. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Usamah -yaitu Ibnu Zaid- mereka semua dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, namun dalam hadits mereka tidak disebutkan, "Jika dia tidak memiliki harta, maka dia telah membebaskan bagiannya saja." Kecuali dalam hadits Ayyub dan Yahya bin Sa'id, karena keduanya menyebutkan kalimat tersebut dalam hadits. Keduanya berkata, "Kami tidak tahu, apakah kalimat tersebut termasuk dalam hadits atau hanya sekedar perkataannya Nafi'." Dan dalam riwayatnya mereka semua juga tidak disebutkan, 'Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ", kecuali dalam hadits Laits bin Sa'ad."(Shahih)
4 3150 Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar keduanya dari Ibnu 'Uyainah, Ibnu Abu Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu."(Shahih)
5 3151 Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya atas seorang budak, hendaklah ia membebaskan sisa bagian yang lainnya jika ia memiliki uang yang mencukupinya (harganya)."(Shahih)
6 3152 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nuhaik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang budak yang dimiliki oleh dua orang, lalu salah di antaranya hendak membebaskan budak tersebut, maka hendaknya dia membebaskan bagian sekutunya." Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad ini, dia berkata; "Barangsiapa membebaskan bagian dari kepemilikan seorang budak, hendaknya dia juga membebaskan bagian yang lain dari hartanya."(Shahih)
7 3153 Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Abu 'Arubah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikanya pada seorang budak, maka dialah yang menanggung biaya pemerdekakan budak tersebut, jika dia memiliki harta, sekiranya dia tidak memiliki harta (untuk dibayarkan kepada hak kepemilikan partnernya), hendaknya budak tersebut diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dan Muhammad bin Bisyr. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ali bin Khasyram keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus semuanya dari Ibnu Abu 'Arubah dengan isnad ini. Dan dalam hadits Isa disebutkan, "Kemudian dia diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat."(Shahih)
8 3154 Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr As Sa'di dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu 'Ulayah- dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain, bahwa ada seorang laki-laki yang memerdekakan enam orang budak miliknya ketika dia akan meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki yang lain selain keenam budak tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil keenam budak tersebut, lalu membagi mereka ke dalam tiga kelompok kemudian mengundinya. Setelah itu beliau memerdekakan dua orang, sedangkan empat orang yang lainnya masih tetap menjadi seorang budak. Dan beliau juga menyalahkan pemilik budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar dari At Tsaqafi keduanya dari Ayyub dengan isnad ini. Hadits Hamamd mirip seperti riwayat Ibnu 'Ulayah, sedangkan dalam hadits At Tsaqafi disebutkan, bahwa seorang laki-laki Anshar menjelang kematiannya memberi wasiat untuk memerdekakan enam orang budak miliknya." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal Adl Dlarir dan Ahmad bin 'Abdah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hasan dari Muhammad bin Sirin dari 'Imran bin Hushain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ibnu 'Ulayyah dan Hammad."(Shahih)