Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : PUASA
Bab : Mengqadla puasa untuk mayit
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1935 Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami Amru bin Harits dari Ubaidullah bin Ja'far dari Muhammad bin Ja'far bin Zubair dari Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya."(Shahih)
2 1936 Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki hutang puasa selama satu bulan." Maka beliau pun bersabda: "Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu akan melunasinya?" wanita itu menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi."(Shahih)
3 1937 Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Umar Al Waki'i telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Sulaiman dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?" beliau menjawab: "Sekiranya ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu harus membayarnya?" laki-laki itu menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi." Sualaiman berkata; Dan juga telah berkata; Al Hakam dan Salamah bin Kuhail semuanya. Dan kami dalam posisi duduk saat Muslim menceritakan hadits ini. Keduanya berkata, kami mendengar Mujahid menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyajj telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Salamah bin Kuhail dan Al Hakam bin Utaibah dan Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid dan Atha` dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.(Shahih)
4 1938 Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur dan Ibnu Abu Khalaf dan Abdu bin Humaid semuanya dari Zakariya bin Adi -Abdu berkata- telah menceritakan kepadaku Zakariya bin Adi telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Amru dari Zaid bin Abu Unaisah telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Utaibah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku telah meninggal, sedangkan beliau masih memiliki hutang puasa Nadzar, bolehkah aku membayarnya?" beliau menjawab: "Bagaimana menurutmu, jika ibumu memiliki hutang,lalu kamu membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi hutangnya?" wanita itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah untuknya.(Shahih)
5 1939 Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir Abul Hasan dari Abdullah bin 'Atha` dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Ketika saya sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang wanita dan berkata, "Aku pernah memberikan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini ibuku telah meninggal. Bagaimana dengan hal itu?" beliau menjawab, "Kamu telah mendapatkan pahala atas pemberianmu itu, dan sekarang pemberianmu itu telah kembali kepadamu sebagai pusaka." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, Ibuku punya hutang puasa satu bulan, bolehkah saya membayar puasanya?" beliau menjawab: "Ya, bayarlah puasanya itu." wanita itu berkata lagi, "Ibuku juga belum menunaikan haji, bolehkah aku yang menghajikannya?" beliau menjawab: "Ya, hajikanlah ia." Dan Telah meceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Abdullah bin 'Atha` dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Saya pernah duduk di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. yakni serupa dengan haditsnya Ibnu Mushir, hanyanya saja ia mengatakan; "Puasa selama dua bulan." Dan Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ats Tsauri dari Abdullah bin Atha` dari Ibnu Buraidah dari bapaknya radliallahu 'anhu ia berkata; Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya. Dan ia juga mengatakan; "Puasa selama satu bulan." Dan telah meceritakannya kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Sufyan dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "(Hutang) Puasa selama dua bulan." Dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Khalaf Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari Abdullah bin Atha` Al Makki dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni serupa dengan hadits mereka, dan ia juga mengatakan; "Puasa satu bulan."(Shahih)