Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : PENGAIRAN
Bab : Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2978 Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Abu Hani` Al Khaulani bahwa dia mendengar 'Ulay bin Rabah Al Lakhmi dia berkata; saya mendengar Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya."(Shahih)
2 2979 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid dari Khalid bin Abu 'Imran dari Hanas Ash Shan'ani dari Fadlalah bin 'Ubaid dia berkata, "Saat di Khaibar saya pernah membeli kalung yang terbuat dari emas dan permata dengan harga dua belas dinar, kemudian saya memisahkannya, ternyata jumlahnya lebih dari dua belas dinar. Maka saya pun memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan (antara emas dan permata)." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Sa'id bin Yazid dengan isnad yang seperti ini."(Shahih)
3 2980 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Abu Ja'far dari Julah Abu Katsir telah menceritakan kepadaku Hanas As Shan'ani dari Fadlalah bin 'Ubaid dia berkata, "Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat."(Shahih)
4 2981 Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Qurrah bin Abdurrahman Al Ma'afiri dan Amru bin Harits dan selain keduanya, bahwa 'Amir bin Yahya Al Ma'afiri telah mengabarkan kepada mereka dari Hanas bahwa dia berkata, "Kami pernah bersama Fadlalah berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin 'Ubaid, dia menjawab, "Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya."(Shahih)