Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Menyewakan tanah dengan emas dan perak
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2887 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Handlalah bin Qais bahwa dia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan memungut sebagian hasil tanaman (Kira`). Dia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan yang demikian itu." Handlalah berkata; Lalu kukatakan; "Bagaimana kalau disewakan dengan emas atau perak?" Dia menjawab; "Tidak mengapa jika disewakan dengan emas atau perak."(Shahih)
2 2888 Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman telah menceritakan kepadaku Handlalah bin Qais Al Anshari dia berkata; "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya dengan imbalan memperoleh hasil panen dari tanaman yang tumbuh di sekitar parit atau saluran air atau sejumlah tanaman itu sendiri, apabila suatu ketika pemilik tanah itu rugi, justru pemilik tanah itu merasa diuntungkan, atau pemilik tanah mendapatkan keuntungan dan penyewa yang merasa dirugikan, tetapi anehnya banyak dari orang-orang yang melakukan penyewaan seperti itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penyewaan tanah seperti di atas. Sedangkan penyewaan tanah dengan pembayaran yang telah diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka hal itu tidaklah dilarang."(Shahih)
3 2889 Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Handlalah Az Zuraqi bahwa dia mendengar Rafi' bin Khadij berkata; "Kebanyakan kami dari orang-orang Anshar melakukan muhaqalah." Rafi' melanjutkan; "Kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan bagi kami ini dan bagi mereka sebelah sana, seandainya tanaman yang membuahkan hasil ternyata di sebelah sana tidak membuahkan hasil, oleh karenanya kami dilarang melakukan usaha seperti itu, dan tidak mengapa jika menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan dirham." Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun semuanya dari Yahya bin Sa'id dengan isnad seperti ini.(Shahih)