Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Menyewakan tanah dengan makanan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2885 Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di dan Ya'qub bin Ibrahim keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah dari Ayyub dari Ya'la bin Hakim dari Sulaiman bin Yasar dari Rafi' bin Khadij dia berkata; "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dia berkata; Ya'la bin Hakim menulis sesuatu kepada kami, dia berkata; Saya mendengar Sulaiman bin Yasar telah bercerita dari Rafi' bin Khadij dia berkata; Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdul A'la. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami 'Abdah semuanya dari Ibnu Abi 'Arubah dari Ya'la bin Hakim dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku Jarir bin Hazim dari Ya'la bin Hakim dengan isnad ini, dari Rafi' bin Khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak mengatakan; "Dari salah seorang pamannya."(Shahih)
2 2886 Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Mushir telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Hamzah telah menceritakan kepadaku Abu 'Amru Al Auza'i dari Abu An Najasy bekas budak Rafi' bin Khadij, dari Rafi' bahwa Dzuhair bin Rafi' dia adalah paman Rafi', dia berkata; Suatu ketika Dzuhair mendatangiku, dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari usaha yang menguntungkan kita." Saya bertanya; "Apakah itu? Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan sesuatu kecuali hal itu adalah benar." Dia berkata; Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian memperlakukan tanah perkebunan kalian?" Maka saya menjawab; "Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan dengan bayaran seperempat atau beberapa wasaq kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan hal itu, tanamilah sendiri atau jika tidak, biarkanlah tanah tersebut." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Ikrimah bin 'Ammar dari Abu An Najasyi dari Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak menyebutkan "dari pamannya yaitu Dzuhair."(Shahih)