Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : JUAL BELI
Bab : Menyewakan tanah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2861 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Mathar Al Warraq dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah (Kira` al- Ardli).(Shahih)
2 2862 Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fadll yang berlaqabkan 'Arim, dia adalah Abu An Nu'man As Sadusi, telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun telah menceritakan kepada kami Mathar Al Warraq dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaknya ditanaminya, jika dia tidak sanggup menanaminya dengan sendiri, hendaknya saudaranya yang menanaminya."(Shahih)
3 2863 Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Musa telah menceritakan kepada kami Hiql yaitu Ibnu Ziyad dari Al Auza'i dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Beberapa orang sahabat Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memiliki kelebihan tanah, maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah ditanaminya atau diberikan kepada saudaranya, jika dia enggan (menanaminya atau memberikannya), hendaknya membiarkan tanah tersebut."(Shahih)
4 2864 Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur Ar Razi telah menceritakan kepada kami Khalid telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani dari Bukair bin Al Akhnas dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan).(Shahih)
5 2865 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numamir telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari 'Atha` dari Jabir dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tidak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim, tanpa menyewakan kepadanya."(Shahih)
6 2866 Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Hammam dia berkata; Sulaiman bin Musa bertanya kepada 'Atha` dia bekata; Apakah Jabir bin Abdullah pernah menceritakan kepadamu bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan saudaranya untuk ditanami dan janganlah menyewakannya."? Dia menjawab; "Ya, pernah."(Shahih)
7 2867 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli Mukhabarah.(Shahih)
8 2868 Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Asy Sya'ir telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Salim bin Hayyan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Mina` dia berkata; Saya pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Sesungguhnya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya menanaminya dan janganlah menjualnya." Saya bertanya kepada Sa'id; "Apakah maksud dari "jangan menjualnya" adalah "menyewakan kepadanya?" Dia menjawab; "Ya."(Shahih)
9 2869 Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata; "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah kemudian kami memungut dari hasil tanamannya. Maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya ditanaminya, jika dia enggan, hendaknya membiarkan tanah tersebut."(Shahih)
10 2870 Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir dan Ahmad bin Isa semuanya dari Ibnu Wahb. Ibnu Isa mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Sa'ad bahwa Abu Zubair Al Makki telah menceritakan kepadanya, dia berkata; Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan."(Shahih)
11 2871 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hammad telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abu Sufyan dari Jabir dia berkata; Saya mendengar Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaknya dia memberikannya atau meminjamkan (kepada seseorang supaya ditanami)." Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Asy Sya'ir telah menceritakan kepada kami Abu Al Jawwab telah menceritakan kepada kami 'Ammar bin Ruzaiq dari A'masy dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan; Hendaknya dia menanaminya atau menyerahkan seseorang supaya ditanami.(Shahih)
12 2872 Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru dia adalah Ibnul Harits bahwa Bukair telah bercerita bahwa Abdullah bin Abi Salamah telah menceritakan kepadanya dari Nu'man bin Abi 'Ayyasy dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah. Bukair berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; "Kami biasa melakukan sewa menyewa tanah, setelah kami mendengar hadits Rafi' bin Khudaij, kami meninggalkan hal itu."(Shahih)
13 2873 Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengadakan kontrak tanah gersang dua atau tiga tahun."(Shahih)
14 2874 Dan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An Naqid serta Zuhair bin Harb mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Humaid Al A'raj dari Sulaiman bin 'Atiq dari Jabir dia berkata; "Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli siniin (menyewakan pohon atau tanah hanya beberapa waktu), dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dikatakan; "Melarang jual beli buah hanya beberapa tahun."(Shahih)
15 2875 Telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abi Katsair dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya (supaya menanaminya), Namun jika ia tidak mau, hendaklah ia menjaganya".(Shahih)
16 2876 Dan telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abi Katsir bahwa Yazid bin Nu'aim telah mengabarkan kepadanya, bahwa Jabir bin Abdullah telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli secara muzabanah dan huqul." Jabir bin Abdullah menjelaskan; "Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).(Shahih)
17 2877 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muhaqalah dan Muzabanah."(Shahih)
18 2878 Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dari Daud bin Hushain bahwa Abu Sufyan bekas budak Ibnu Abi Ahmad, telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muzabanah dan Muhaqalah, Muzabanah adalah jual beli buah-buahan yang masih dipohon, sedangkan Muhaqalah ialah sewa menyewakan tanah.(Shahih)
19 2879 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Rabi' Al 'Ataki. Abu Rabi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru dia berkata; Saya mendengar Ibnu Umar berkata; "Pada mulanya kami berpendapat bahwa mukhabarah (menyewakan tanah dengan memungut hasil tanaman) itu diperbolehkan, setelah setahun kemudian Rafi' mengira bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepadaku Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr dan Ibrahim bin Dinar keduanya berkata; Telah menceritakan kepadaku Isma'il dia adalah Ibnu Abi 'Ulayyah dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan semuanya dari 'Amru bin Dinar dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu 'Uyainah disebutkan; "Oleh karena itu kami meninggalkannya."(Shahih)
20 2880 Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Abu Al Khalil dari Mujahid dia berkata; Ibnu Umar berkata; "Rafi' telah melarang kami untuk sewa menyewa tanah."(Shahih)
21 2881 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Ayyub dari Nafi' bahwa pada masa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, Ibnu Umar biasa menyewakan tanah ladangnya, dan di masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman sampai awal pemerintahan Mu'awiyah, dan di akhir pemerintahan Mu'awiyah, Rafi' bin Khadij mengabarkan larangan Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam akan perbuatan seperti itu, maka Ibnu Umar pergi bersamaku menemui Rafi' untuk mengecek kebenaran perkataannya. Rafi' menjawab; "Memang, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah perkebunan." Semenjak mendengar penuturan Rafi', akhirnya Ibnu Umar menghentikan usahanya menyewakan tanah perkebunannya. Dan apabila dia ditanya orang; kenapa dia berhanti? dia menjawab; "Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il keduanya dari Ayyub dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu Ulayyah ada tambahan, dia berkata; "Setelah itu Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah."(Shahih)
22 2882 Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dia berkata; "Saya bersama Ibnu Umar pergi menemui Rafi' bin Khadi hingga kami menemukannya sedang berada di lantai. Maka dia mengabarkan kepada Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewakan tanah perkebunan." Dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Abi Khalaf dan Hajjaj bin Asy Sya'ir keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Zakariyya` bin 'Adi telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidulalh bin 'Amru dari Zaid dari Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia menemui Rafi', lalu dia menyebutkan hadits tersebut dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam.(Shahih)
23 2883 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Husain yaitu Ibnu Hasan bin Yasar telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia biasa menyewakan tanah perkebunannya, Nafi' berkata; Kemudian saya mengabarinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij. Nafi' melanjutkan; Setelah itu saya dengannya pergi menemui Rafi'. Nafi' melanjutkan; Kemudian Rafi' menyebutkan dari salah seorang pamannya dia menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Nafi' melanjutkan; Lalu Ibnu Umar meninggalkan usahanya dan tidak menyewakannya lagi. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dengan isnad seperti ini, dia mengatakan; "Lalu salah seorang dari pamannya menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih)
24 2884 Dan telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakeku telah menceritakan kepadaku 'Uqail bin Khalid dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar baisa menyewakan tanah perkebunannya sampai dia mendengar bahwa Rafi' bin Khadij telah melarang menyewakan tanah perkebunan, lantas Abdulalh menemui Rafi', dia berkata; "Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan katakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sewa menyewa tanah perkebunan?" Dia menjawab; "Wahai Abdullah, saya pernah mendengar dari pamanku dan dia pernah ikut serta pada perang Badr, bahwa dia pernah berkata kepada penduduk sini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sewa menyewa tanah perkebunan." Abdullah berkata; "Sungguh di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saya tahu bahwa tanah perkebunan sering disewakan." Karena Abdullah khawatir dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang hal itu, lantas dia meninggalkan sewa menyewa tanah perkebunan.(Shahih)