Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : NIKAH
Bab : Nikah mut'ah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 87 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Syu'bah dari Sulaiman dari Dzakwan dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pezina saat berzina disebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saat mencuri dusebut mukmin, dan tidaklah seorang yang menimum khamer saat meminumnya disebut mukmin. Sedangkan pintu taubat akan selalu terbuka." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari al-A'masy dari Dzakwan dari Abu Hurairah yang merafa'kan-Nya. Dia berkata, "Tidaklah seorang pezina saat berzina, " kemudian dia menyebutkan seperti hadits Syu'bah."(Shahih)
2 2493 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami bapakku dan Waki' dan Ibnu Bisyr dari Isma'il dari Qais ia berkata, saya mendengar Abdullah berkata; Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa membawa isteri, lalu kami berkata, "Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami berbuat demikian, dan beliau memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian. Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Almaidah; 87). Dan Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma'il bin Abu Khalid dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia menyebutkan; "Kemudian ia membacakan ayat ini kepada kami." Ia tidak menyebutkan; (Abdullah) membaca.." Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dan Isma'il dengan isnad ini. ia berkata; Dulu kami adalah para pemuda, dan kami pun bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkan kami mengebiri?" Namun ia tidak menyebutkan; "NAGHZUU (kami berperang)."(Shahih)
3 2494 Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Dinar ia berkata, saya mendengar Al Hasan bin Muhammad menceritakan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' ia berkata; utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, lalu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah."(Shahih)
4 2495 Dan telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham Al 'Aisi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh yakni Ibnul Qasim, dari Amru bin Dinar dari Al Hasan bin Muhammad dari Salamah bin Al Akwa' dan Jabir bin Abdullah bahwasanya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami, lalu beliau mengizinkan kami untuk nikah mut'ah."(Shahih)
5 2496 Dan Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, Atha` berkata; Jabir bin Abdullah kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab; "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar."(Shahih)
6 2497 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair ia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits."(Shahih)
7 2498 Telah menceritakan kepada kami Hamid bin Umar Al Bakrawi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid yakni Ibnu Ziyad, dari Ashim dari Abu Nadlrah ia berkata; Aku pernah berada di dekat Jabir bin Abdullah, lalu ia didatangi oleh seseorang dan berkata; Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih pendapat mengenai Mut'atain (yaitu nikah mut'ah dan haji tamattu'), maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Umar melarang kami untuk melakukan keduanya dan kami tidak pernah lagi melakukannya lagi."(Shahih)
8 2499 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya."(Shahih)
9 2500 Dan telah menceritakan kepadaku Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari bapaknya Sabrah, bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengizinkan kami untuk nikah mut'ah. Maka aku beserta seorang temanku mendatangi seorang wanita dari Bani Amir, sepertinya wanita itu masih gadis dan cantik jelita. Maka kami pun menyerahkan diri kami padanya, lalu wanita itu berkata, "Mahar apa yang akan kalian berikan?" Aku menjawab, "Pakaianku." Dan temanku juga berkata, "Pakaian milikku." Pakaian temanku sebenar lebih bagus dari pakaianku, namun usiaku lebih muda darinya. Bila wanita itu melirik pakaian milik temanku, ia pun terkagum olehnya. Dan ketika melirik kepadaku, aku pun membuatnya terkagum-kagum. Kemudian wanita itu pun berkata, "Kamu dan pakaianmu telah mencukupiku." Maka aku pun tinggal bersamanya selama tiga hari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang masih memiliki isteri dengan cara mut'ah, maka ceraikanlah."(Shahih)
10 2501 Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Bisyr yaitu Ibnu Mufadldlal telah menceritakan kepada kami Umarah bin Ghaziyyah dari Ar Rabi' bin Sabrah bahwa ayahnya pernah ikut perang Fathu Makkah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Kami tinggal di Makkah selama lima belas hari dan malam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin kepada kami melakukan nikah mut'ah. Lalu saya bersama seorang dari kaumku pergi mencari seorang wanita untuk kami nikahi secara mut'ah, saya lebih tampan dari saudaraku yang memang dia agak jelek daripadaku. Masing-masing dari kami membawa kain baju (untuk mas kawin); tetapi baju telah usang, sedangkan baju sepupuku masih baru dan halus. Sesampainya kami di bawah kota Makkah atau di atasnya, kami bertemu seorang wanita muda yang cantik dan berleher panjang. Lantas kami bertanya kepadanya; "Maukah kamu menerima salah satu dari kami untuk kawin mut'ah denganmu?" Dia menjawab; "Apa ganti (maskawin) yang akan kalian berikan?" Lalu masing-masing dari kami memperlihatkan baju yang telah kami siapkan sebelumnya, sementara itu, wanita tersebut sedang memperhatikan kami berdua, saudara sepupuku melihat kepadanya sambil berkata; "Sesungguhnya baju yang ini sudah usang, sedangkan bajuku masih bagus dan halus." Wanita tersebut berkata; "Baju usang ini juga tak masalah." Dia mengatakannya sampai tiga kali atau dua kali. Kemudian saya nikah mut'ah dengannya. Saya tidak keluar dari (Makkah) sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkannya (untuk selamanya)." Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Umarah bin Ghaziyyah telah menceritakan kepadaku Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari Ayahnya dia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah menuju Makkah, kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Bisyr dengan menambahkan; Gadis itu berkata; "Apakah hal itu bolah?" dan ada juga tambahan (kata sepupu Sabrah); "Sesungguhnya kain burdah yang ini sudah usang."(Shahih)
11 2502 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Umar telah menceritakan kepadaku Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani bahwa ayahnya telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dalam Fathu Makkah), beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kepada kalian nikah mut'ah terhadap wanita, dan sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, oleh karena itu barangsiapa yang masih memiliki (wanita yang dimut'ah), maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil kembali apa yang telah kamu berikan padanya." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Abdul Aziz bin Umar dengan isnad ini, dia berkata; saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di antara rukun (Ka'bah) dan pintu (Ka'bah) seraya bersabda seperti hadits Ibnu Numair.(Shahih)
12 2503 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Abdul Malik bin Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya dari kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam prnah memerintahkan nikah mut'ah pada saat penaklukan kota Makkah dan kami tidak keluar (dari Makkah) melainkan beliau telah melarangnya.(Shahih)
13 2504 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Ar-Rabi' bin Sabrah bin Ma'bad dia berkata; Saya telah mendengar ayahku, Ar- Rabi' bin Sabrah menceritakan dari ayahnya, Sabrah bin Ma'bad bahwa pada saat penaklukan kota Makkah, Nabiyallah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada para sahabatnya supaya nikah mut'ah, lantas dia (Sabrah) berkata, kemudian saya bersama temanku dari Bani Sulaim keluar sampai kami bertemu dengan seorang budak perempuan dari Bani 'Amir, sepertinya dia adalah seorang perawan, lantas kami meminangnya sambil memperlihatkan kain burdah kami (sebagai maskawin), lalu dia memandangi kami, dia melihatku, dan ternyata wajahku lebih tampan daripada temanku, namun dia melihat kain burdah temanku lebih bagus daripada kain burdahku, setelah dia meminta izin untuk bermusyawarah beberapa saat, dia memilihku daripada temanku, lalu kami tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menceraikannya.(Shahih)
14 2505 Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Numair keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Ar Rabi' bin Sabrah dari ayahnya bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikah mut'ah.(Shahih)
15 2506 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulaiyah dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Ar Rabi' bin Sabrah dari ayahnya bahwa pada hari Fathu Makkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah.(Shahih)
16 2507 Telah menceritakan kepadaku Hasan Al Khulwani dan Abd bin Humaid dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya dia pernah mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah di saat penaklukan kota Makkah, dan ayahnya juga pernah melakukan mut'ah dengan dua helai kain burdah berwarna merah.(Shahih)
17 2508 Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus. Ibnu Syihab berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair bahwa Abdullah bin Az-Zubair tinggal di Makkah, lantas dia berkata; Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh nikah mut'ah telah berlaku sejak zaman imam Muttaqin, maksudnya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Umar pun berkata kepadanya; coba kamu lakukan, demi Allah jika kamu melakukannya sungguh saya akan merajammu dengan bebatuan. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Khalid bin Muhajir bin Saifullah bahwa ketika dia sedang duduk-duduk bersama seorang laki-laki, tiba-tiba seorang laki-laki datang meminta fatwa kepadanya tentang nikah mut'ah. Dia (Khalid) pun membolehkannya, maka Ibnu Abi 'Amrah Al Anshari berkata kepadanya; Tunggu dulu!, lantas dia (Khalid) berkata; kenapa? Demi Allah hal itu pernah dilakukan di masa Imamul Muttaqin (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). Ibnu Abi 'Amrah berkata kepadanya; Memang, nikah mut'ah pernah dibolehkan pada masa permulaan Islam karena terpaksa, sebagaimana bolehnya memakan bangkai, darah dan daging babi (dalam kondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Rabi' bin Sabrah Al Juhani bahwa ayahnya berkata; Sungguh saya pernah melakukan nikah mut'ah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan wanita dari Bani 'Amir dengan maskawin dua kain burdah berwarna merah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah. Ibnu Syihab berkata; Saya mendengar Rabi' bin Sabrah telah menceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz sedangkan saya duduk (disampingnya).(Shahih)
18 2509 Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Ibnu Abi Ablah dari Umar bin Abdul Aziz dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda: "Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali."(Shahih)
19 2510 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Hasan bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib bahwa pada saat perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah, melarang memakan daging keledai jinak. Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Ad Dluba'i telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Malik dengan isnad seperti ini, dia berkata; Dia (Malik) pernah mendengar Ali bin Abi Thalib berkata kepada fulan; Sesungguhnya kamu laki- laki yang kebingungan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah malarang kita (melakukan mut'ah), lafazhnya seperti hadits Yahya bin Yahya dari Malik.(Shahih)
20 2511 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair serta Zuhair bin Harb semuanya dari Ibnu 'Uyainah. Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari Al Hasan dan Abdullah bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bahwa pada saat perang Khaibar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah dan melarang memakan daging keledai jinak.(Shahih)
21 2512 Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Ibnu Syihab dari Al Hasan dan Abdullah bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bahwa dia telah mendengar Ibnu Abbas lunak (mengizinkan) dalam nikah mut'ah, maka dia berkata; "Tunggu wahai Ibnu Abbas, karena pada waktu perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya dan melarang memakan daging keledai jinak."(Shahih)
22 2513 Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Al Hasan dan Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dari ayahnya bahwa dia pernah mendengar Ali bin Thalib berkata kepada Ibnu Abbas; "Pada waktu perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang melakukan nikah mut'ah dan melarang memakan daging keledai jinak."(Shahih)