Daftar Hadits riwayat Muslim


Kitab : HUDUD
Bab : Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 3211 Telah menceritakan kepadaku Al Hakam bin Musa Abu Shalih telah menceritakan kepada kami Syua'ib bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar telah mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dan seorang wanita dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena keduanya dituduh telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas pergi hingga menemui orang-orang Yahudi, beliau kemudian bertanya: "Apa yang kalian ketahui dalam Taurat tentang hukuman bagi orang yang telah berzina?" mereka menjawab: "Kami lumuri muka mereka dengan arang, kemudian kami naikkan kedua orang tersebut ke atas kendaraan dengan posisi berbelakang-belakangan lalu diarak keliling kota." Beliau bersabda: "Jika kalian benar, coba perlihatkan kitab Tauratmu." Lalu mereka bawa kitab Taurat dan mereka membacanya di hadapan beliau. Ketika bacaannya sampai kepada ayat rajam, pemuda yang membacanya meletakkan tangannya agar bisa menutupi ayat tersebut hingga lewat sampai ayat berikutnya. Tetapi Abdullah bin Salam, yang ketika itu mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, suruhlah dia mengangkat tangannya." Ketika pemuda itu mengangkat tangannya, ternyata di bawah tangannya terdapat ayat rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya keduanya dihukum rajam, akhirnya keduanya dihukum rajam." Abdullah bin Umar berkata, "Aku ikut serta merajam keduanya, aku lihat yang laki-laki berusaha melindungi wanita (ya) dengan tubuhnya dari lemparan-lemparan batu." Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu 'Ulayyah- dari Ayyub. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku tokoh laki-laki dari alim ulama, di antaranya adalah Malik bin Anas, bahwa Nafi' telah mengabarkan kepada mereka dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam laki- laki dan wanita Yahudi yang ketahuan berzina, lalu orang-orang Yahudi menyerahkan keduanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …lalu mereka melanjutkan hadits seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah berzina…lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits Ubaidullah dari Nafi'."(Shahih)
2 3212 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Abu Mu'awiyah, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Sa'id Al Asyaj keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al A'masy dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat."(Shahih)
3 3213 Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dia berkata; Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi yang berzina." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan, "Dan seorang wanita."(Shahih)
4 3214 Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Sulaiman Asy Syaibani dia berkata; aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Abu Ishaq Asy Syaibani dia berkata; aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan hukuman rajam?" dia menjawab, "Ya, benar." Aku bertanya, "Apakah beliau melakukan hal itu setelah turunnya surat An Nuur atau sebelumnya?" dia menjawab, "Aku tidak tahu."(Shahih)
5 3215 Dan telah menceritakan kepadaku Isa bin Hammad Al Mishir telah mengabarkan kepada kami Laits dari Sa'id bin Abu Abu Sa'id dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa dia mendengarnya berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari sahaya perempuan kalian jelas-jelas berzina, maka hukumlah dia dengan hukuman dera, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Kemudian jika dia melakukan zina lagi, maka deralah dia, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Dan jika dia masih melakukan zina pada kali ketiganya, sedangkan tuduhan zina memang terbukti padanya, maka juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Ibnu 'Uyainah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Hasan keduanya dari Ayyub bin Musa. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan Ibnu Numair dari Ubaidullah bin Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri dan Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim dari 'Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Ishaq semuanya dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja Ibnu Ishaq menyebutkan dalam haditsnya ia menyebutkan; dari Sa'id dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya mendera seorang sahaya perempuan sampai tiga kali, jika terbukti berzina, dan menjualnya jika melakukan zina sampai empat kali."(Shahih)
6 3216 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Malik. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya sedangkan lafadz darinya, dia berkata; aku bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang sahaya perempuan yang berzina, sedangkan dia belum menikah. Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka deralah dia, kemudian jika dia berzina maka deralah dia, kemudian jika dia berzina deralah dia, kemudian juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga kali (berzina) ataukah sampai empat kali." Sedangkan dalam riwayatnya Al Qa'nabi menyebutkan, "Ibnu Syihab mengatakan, "Maksud Dlafir adalah seutas tali." Dan telah menceritakan kepada kami Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dia berkata; aku pernah mendengar Malik berkata; telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai sahaya perempuan yang berzina seperti hadits keduanya, dan tidak menyebutkan perkataannya Ibnu Syihab 'maksud Dlafir adalah seutas tali'." Telah menceritakan kepadaku 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepadaku ayahku dari Shalih. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar keduanya dari Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits riwayat Malik, ternyata riwayat mereka semua juga terdapat keraguan supaya menjualnya, apakah dikali ke tiga atau ke empat."(Shahih)